Jabatan Abdurachman sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan Terancam Dicopot

Kepala Inspektorat Kab Malang Tridiyah Maestuti

Kab Malang, Bhirawa
Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) kabupaten setempat dr Abdurachman, yang kini menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, telah membuat pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak menyangka, jika Kejaksaan menetapkan tersangka kepada Abdurachman.
Seperti yang disampaikan, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti, Selasa (14/1), kepada wartawan, bahwa dirinya juga tidak menyangka jika Pak Abdurachman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepanjen, pada Senin (13/1) kemarin. Sedangkan penetapan tersangka tersebut dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas. Sehingga Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen dr Abdurrahman dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinkes Kabupaten Malang Yohan Charles.
“Bahkan, Yohan terlebih dahulu dijadikan tersangka oleh Kejari Kepanjen. Sehingga dengan penetepan tersangkan kepada Abdurachman, maka Inspektorat akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan,” paparnya.
Dia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan, agar     tidak menghambat proses penyidikan. Dan tentunya, Inspektorat juga akan memberikan sanksi administrasi kepada mantan Kadinkes Kabupaten Malang tersebut. Sedangkan penetapan tersangka itu, sudah kami ketahui dari pemberitaan pada media cetak dan online. Sedangkan dalam kasus itu, pihak tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
“Untuk memberikan sanksi adiministrasi kepada mantan Kadinkes tersebut, masih menunggu surat resmi atau soft copy dari Kejari Kepanjen. Dan setelah surat pemberitahuan sudah diterima, baru akan ada langkah untuk memberikan sanksi administrasi,” jelas Tridiyah.
Menurutnya, ada dua bentuk sanksi yang diberikan kepada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pidana, yakni jika penetapan tersangka dibarengi dengan penahanan, maka pejabat tersebut harus diberhentikan sementara. Sehingga dengan diberhentikan sementara itu, maka secara otomatis jabatan struktural yang melekat pada pejabat berhenti atau gugur. Dan jika yang bersangkutan ditahan, tentunya jabatan struktural harus dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU).
“Dan nantinya, dia dinonaktifkan dari jabatan struktural karena dianggap berhalangan, maka Bupati Malang akan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen,” tegasnya.
Perlu diketahui, mantan Kadinkes Kabupaten Malang Abdurachman, yang kini menjabat Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepanjen, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi puskesmas tahun 2015-2017, yang merugikan uang negara sebesar Rp 676 juta. Sehingga atas perbuatannya itu, maka akan dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 12 huruf e, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. [cyn]

Tags: