Jalan Rusak, Pemkab Sidoarjo Pernah Digugat Masyarakat ke PN

foto Ilustrasi sebuah jalan rusak di wilayah Kab Sidoarjo.

Pemkab Sidoarjo, Bhirawa.
Pemkab Sidoarjo harus hati-hati apabila di wilayahnya banyak jalan-jalan yang kondisinya rusak. Apalagi sampai rusak parah. Karena sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebut kalau penyelenggara jalan bisa dituntut ganti rugi, jika terjadi kecelakaan akibat kerusakan jalan.

Data dari Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, pada awal tahun 2023 ini, tidak ada gugatan dari masyarakat kepada Pemkab Sidoarjo, yang menjadi korban jalan rusak.

“Tahun 2021 lalu sepertinya ada,” kata Analis Hukum Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Aries Syaputro SH MH, Rabu (15/3) kemarin.

Dari data yang ada, pada tahun 2021 lalu, Pemkab Sidoarjo sempat digugat sebesar Rp100 miliar, oleh ahli waris korban meninggal dunia akibat jalan rusak. Gugatan dilayangkan lewat PN Sidoarjo.

Dua orang korban meninggal dunia asal Desa Gilang Kec Tulangan itu, terjatuh akibat ada lubang jalan di Desa Gilang Kec Tulangan.

Data dari Dinas PUBM Kab Sidoarjo, pada tahun 2023 ini, dari 1.021.3 km panjang jalan yang berada di wilayah Kab Sidoarjo, yang dievaluasi layak untuk dilewati ada 970.79 km. Sedangkan yang dievaluasi rusak ringan hingga berat ada 50.58 km.

Kerusakan jalan ini tersebar pada 18 wilayah kecamatan di Kab Sidoarjo. Kerusakan jalan-jalan itu, penyebabnya diantaranya karena faktor musim hujan dan kendaraan yang lewat melebihi tonase.

Sejumlah ruas jalan rusak, yang sering dilaporkan oleh masyarakat diantaranya seperti jalan di kawasan lingkar timur Sidoarjo, jalan Banjarsari Kec Buduran dan jalan Tarik – Mlirip.

Pada tahun 2023 ini, rencananya ada 12 ruas jalan di Kab Sidoarjo, yang akan diubah menjadi jalan beton. [kus.dre]

Tags: