Jawaban Bupati Madiun terhadap Pemaandangan Umum Fraksi Dewan atas 2 Raperda

Suasana Rapat Paripurna DPRD dalam rangka jawaban Bupati Madiun atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Madiun untuk 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun dipimpin oleh Ketua DPRD Kab Madiun, Fery Sudarsono, di ruang utama DPRD Kabupaten Madiun pada Rabu (9/8). [sudarno/bhirawa]

Kabupaten Madiun, Bhirawa.
Rapat Paripurna DPRD dalam rangka jawaban Bupati Madiun atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Madiun untuk 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun, di ruang utama DPRD Kabupaten Madiun pada Rabu (9/8/2023).

Selain pimpinan dan anggota, rapat paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono ini juga dihadiri Wabup Madiun, H. Hari Wuryanto, Sekda Tontro Pahlawanto, Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab. Madiun.

Dalam pidatonya, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami menjawab secara rinci semua pertanyaan dari 6 fraksi DPRD Kabupaten Madiun yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya. Seperti dari Fraksi PDI Perjuangan yang mengharapkan agar dalam penetapan atas peninjauan tarif pajak daerah dan retribusi daerah tidak memberatkan masyarakat, pada prinsipnya pihak Pemerintah Daerah sependapat.

Dijelaskan Bupati bahwa penetapan tarif dalam Rancangan Peraturan Daerah ini telah dilakukan kajian secara mendalam dengan mempertimbangkan beberapa aspek meliputi: filosofis, yuridis dan sosiologis sebagaimana tertuang dalam naskah akademik yang menyertai Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan. Tanggapan ini sekaligus menjawab saran Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Terkait pertanyaan keberadaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman di Kabupaten Madiun dari Fraksi Demokrat Persatuan, Bupati menjelaskan Raperda dimaksud sudah tidak relevan dengan perkembangan pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Madiun yang perlu diimbangi pengelolaan sarana pemakaman sebagai kesatuan wilayah dari perumahan dan permukiman warga.

Selain itu, lanjut Bupati, optimalisasi penggunaan tanah untuk tempat pemakaman juga merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi perlunya mencabut Raperda tersebut dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman ini. Pertanyaan dari fraksi yang lain, semua dijawab secara jelas oleh Bupati Madiun, begitupun masukan juga mendapat apresiasi. [dar.dre]

Tags: