Jelang Lebaran, Dinkes Kota Mojokerto Razia Mamin Bermasalah

Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari memimpin sidak mamin yang digelar Dinkes di pasar sealayan modern, Rabu (22/5). [kariyafi/bhirawa].

Kota Mojokerto, Bhirawa
Dinas Kesehatan Kota Mojokerto menggelar sidak di 25 swalayan dan supermarket di wilayah Kota Mojokerto. Dalam sidak yang juga diikuti Wali kota Ika Puspitasari, Wawali Achmad Rizal Zakaria serta Sekdakot Harlistyati dan Kafinkes Christiana Indah Wahyu itu, tim fokus pada penjualan mamin yang bermsalah.
Hasilnya tim menemukan puluhan mamin bermasalah diantaranya masa kedaluarsa, kemasan rusak, hingga ijin edar.  Tim gabungan dari Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan menyita 15 jenis mamin yang diamankan, 8 jenis diantaranya terbukti kedaluwarsa. Selebihnya bermasalah dalam hal ijin edar dan kerusakan kemasan.
”Sasaran kita terutama pada makanan berformalin, juga mamin yang sudah kadaluarsa dan tidak layak konsumsi namun tetap diedarkan,” ungkap Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Cristiana Indah Wahyu.
Semwntara itu, dari hasil uji lab beberapa jenis sampel makanan yang ditengara berformalin, seperti sosis, bakso dan ikan asin, tak satu pun ditemukan kandungan zat berbahaya bagi kesehatan manusia tersebut.
“Dari hasil uji lab, tidak kami temukan makanan yang mengandung zat formalin,” terang Indah. Selain itu, juga dicermati izin edar, tanggal kadaluarsa, label abal-abal dan kelayakan konsumsi. ”Kalau tidak standar secara mutu dan kualitas ya harus kita tarik,” terang Indah. Menurut Indah, mamin yang diamankan menyalahi UU nomer 7 tahun 1996 tentang keamanan pangan. Karena dalam kemasan produk tidak disertai label sebagai bukti jaminan kepada konsumen. “Setiap mamin yang dijual dalam bentuk apapun harus ada label sebagai bukti jaminan keamanan untuk dikonsumsi,” tandas pejabat berjilbab ini. Lebih lanjut indah mengatakan jika kemasan mamin tidak disertai label, maka dikhawatirkan produsen tidak menjamin keamanan produk untuk dikonsumsi. Selain itu untuk mendeteksi pembuatannya apakah sesuai dengan aturan BPOM atau tidak. Bukan hanya produk dalam negeri yang menjadi sasaran sidak, namun semua produk yang menjadi kebutuhan saat lebaran pun tidak luput dari pengamatan petugas. ”Saat lebaran kebutuhan akan mamin jelas meningkat sidak ini untuk mengantisipasi agar produk yang dibeli tidak merugikan konsumen,” imbuhnya. Jika dalam sidak selanjutnya masih ditemukan produk yang sama yang melanggar aturan, ujar Indah, pihaknya akan melayangkan surat terguran kepada instansi terkait. “Kalau sampai tiga kali melanggar, kita akan rekomendasi kantor perijinan (KPPT) agar mencabut ijin dagang pengusaha yang bersangkutan,” pungkasnya. [kar]

Tags: