JPU Anggap PH Kepala DKP Tak ‘Paham’ Putusan MA

dar-terdakwa anton dkpMadiun, Bhirawa
Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Madiun (non aktif) Ir.Antonius Djaka Priyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (tanggapan dakwaan JPU dari Penasehat Hukum) terdakwa, Kamis (18/9).
Dalam tanggapan eksepsinya di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Pambudi, JPU Fuat Zamroni, mengatakan, bahwa penasehat hukum terdakwa telah salah memaknai putusan Mahkamah Agung Nomor 884K/Pid/2013 tanggal 23 Oktober 2013 (putusan atas nama terdakwa Anton Sudarmanta). Alasannya, penasehat hukum terdakwa melihat isi putusan hanya dari sisi amar putusannya saja dan tidak melihat putusan Mahkamah Agung tersebut secara keseluruhan.
“Selain itu, pada putusan Mahkamah Agung itu pasti memuat atau berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian identitas terdakwa dan lainnya” kata JPU Fuat Zamroni, kepada wartawan, usai sidang.
Penasehat hukum terdakwa Antonius, Indra Herry Narno, tetap menilai dakwaan JPU error of prosedure (kesalahan prosedur). Alasannya, dalam putusan Mahkamah Agung menyebutkan lima barang bukti dikembalikan ke JPU untuk keperluan pemeriksaan perkara lain.
“Perkara lain itu siapa, disitu tidak dijelaskan. Kalau sistem ini berjalan benar, seharusnya nama siapa yang dimadsud dalam perkara lain, disebutkan. Ini pasti ada sesuatu hal yang bisa anda (wartawan) simpulkan sendiri,” terang Herry, usai sidang kepada wartawan.
Anehnya lagi, masih menurut Herry, nama Fathur Rozy (pejabat PU Pengairan Kabupaten Madiun), juga ada dalam putusan Mahkamah Agung. Tapi Fathur Rozy, tidak pernah pernah dijadikan tersangka. Padahal isi putusan Mahkamah Agung, berbunyi “Dilakukan bersama-sama”.
Dalam sidang sebelumnya, penasehat hukum terdakwa Antonius, Indra Herry Narno, mengajukan sekitar tujuh poin dalam eksepsinya (tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum). Diantaranya meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU tertanggal 29 Agustus 2014 yang menyatakakan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan.
Masih dalam eksepsinya, penasehat hukum juga meminta JPU untuk mengeluarkan Antonioes Djaka Priyanto dari rumah tahanan negara (Rutan).
Selain itu, penasehat Hukum juga menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya membingungkan, karena dalam dakwaan JPU tidak dijelaskan peran terdakwa atau obscuur libel (kabur) dan menyimpang dari sifat imperatif putusan kasasi.
Untuk diketahui, kasus yang menyeret Antonius ke Pengadilan, bermula saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun, tahun 2011 lalu. Saat itu, bersama Anton Sudarmanta (terpidana 3,5 tahun dalam kasus yang sama) yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Madiun, mereka menjanjikan kepada sepuluh asosiasi kontraktor, mampu mengurus proyek infrastruktur Kabupaten Madiun dari pemerintah pusat, senilai Rp25 milyar. Namun syaratnya, uang fee sebesar 7 persen atau sebesar Rp1,875 milyar, dibayar di depan.
Karena itu, kemudian 10 asosiasi kontraktor yang dikumpulkan, mengumpulkan uang sebesar yang diminta. Namun setelah uang diserahkan, proyek ternyata tidak turun. Atas kejadian tersebut, kemudian beberapa kontraktor melapor ke polisi. [dar]

Keterangan Foto : Terdakwa Antonius Djaka Priyanto saat disidang. [sudarno/bhirawa]

Tags: