Kabupaten Jombang Miliki Perda Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Penandatanganan Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang yang salah satunya merupakan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk ditetapkan menjadi Perda, Senin (13/12). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa.
Kabupaten Jombang kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Hal ini menyusul telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi Perda pada rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jombang Tentang Tiga Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang Tahun 2021.

Dari ketiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Jombang yang ditetapkan menjadi Perda ini, salah satunya merupakan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Maka dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya sepakat dan setuju Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati Mundjidah Wahab saat menyampaikan pemandangan akhir.

“Saya sampaikan terima kasih kepada yang terhormat DPRD Kabupaten Jombang yang telah menggunakan hak inisiatif, dan saya berharap agar Peraturan Daerah ini dapat memberikan landasan yuridis yang efektif dalam implementasinya,” tambah Bupati Mundjidah Wahab.

Meski Raperda ini telah ditandatangani menjadi Perda pada paripurna kali ini, namun setelahnya masih perlu menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Hal itu seperti dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi.

“Setelah ini dikirim ke bagian hukum pemerintah kabupaten, di bagian hukum dikirim ke Provinsi Jawa Timur. Di sana evaluasi kurang lebih lebih 15 hari. Ketika memang harus ada yang direvisi lagi, akan turun dan minta dilakukan revisi. Manakala tidak ada evaluasi, maka ini sudah sah menjadi lembaran daerah,” terang Mas’ud Zuremi.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang, Muhaimin menjelaskan, hal yang paling mendasar pada Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yakni bagaimana petani benar-benar terlindungi terkait dengan hasil produksinya.

“Maupun terkait dengan proses penanaman dari awal. Ketika pada proses tanam ada gagal panen, pemerintah hadir, terkait dengan pupuk, pemerintah bisa memfasilitasi, begitu juga terkait hal-hal yang berhubungan dengan irigasi, pemerintah diharapkan bisa hadir di situ,” kata Muhaimin.

“Ketika bicara pemberdayaan, ini kaitannya kan kompetensi. Bagaimana pemerintah daerah ini diharapkan melakukan pendampingan dan pengawalan petani yang menjadi bagian pembangunan pangan, terkait ketahanan pangan,” ulas Muhaimin.

Lebih lanjut saat disinggung apa bedanya antara Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Muhaimin kemudian menjelaskan, jika PLP2B terkait dengan keberadaan lahan pertanian.

“Kalau PLP2B pada keberadaan lahannya. Artinya lahan di Jombang memang harus benar-benar ada sebuah peta, di mana ada peta-peta tertentu yang tidak diperbolehkan untuk didirikan sebuah bangunan atau fungsi-fungsi di luar pertanian,” jelasnya.

“Kalau (Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani) ini pada sisi produksi dan petaninya. Benar-benar petani harus sebagai ujung tombak daripada ketahanan pangan,” jelasnya lagi.(rif)

Tags: