Kadin Kota Batu Sinkronkan Persepsi THR Pekerja dan Pelaku Usaha

Para tenaga kerja tetap menerima THR tahun ini, namun diharapkan juga tetap bijak dengan menyesuaikan kemampuan keuangan perusahaan.

Kota Batu,Bhirawa
Para pelaku usaha dan karyawannya diharapkan bisa agar koordinasi dengan baik dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Keduanya dituntut untuk bisa saling memahami dengan kondisi pandemi Covid-19 yang berimbas tak stabilnya kondisi keuangan perusahaan.

“Saat ini Negara khususnya di Kota Batu sedang dirundung musibah pandemi Covid-19, dengan begitu masing- masing perusahaan saat ini sedang dibingungkan untuk menyiasati pemberihan THR kepada karyawannya,”ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batu, Endro Wahyu Wijoyono, Rabu (28/4)

Ia menjelaskan bahwa kondisi keuangan yang tidak stabil para pelaku usaha di Kota Batu dikarenakan sepinya pengunjung wisata akibat situasi pandemi yang sedang terjadi. Otomatis, hal ini berdampak pada melemahnya nadi perekonomian sektor pariwisata.

Kondisi ini, lanjut Endro, kerap kali membuat banyak perusahaan yang gulung tikar. Karena usahanya tidak jalan alias bangkrut, dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Namun kita masih bersyukur karena di Kota Batu tidak ada yang sampai terjadi seperti itu,”tambah Endro.

Sebagai bentuk syukur itu pula maka ia menghimbau agar pelaku usaha dan karyawannya bisa bijaksana dalam masalah THR. Artinya, pembayaran THR ini agar disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan manajemen perusahaan.

“Perusahaan jangan tersandra dan dipusingkan dengan penyaluran THR sesuai dengan aturan yang bakal berakibat memunculkan permasalahan baru,” harap Endro.

Berbicara hak dan kewajiban karyawan juga harus terpenuhi tetapi bagaimanapun juga antara perusahaan dan karyawan sàling terkait. Karena itu keduanya harus bisa saling mengerti dan memahami dalam kondisi seperti ini antara karyawan dan menajenen perusahaan.

“Karena itu pembayaran THR harus sesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan. Di sisi lain kita juga mengapresiasi tentang aturan THR harus penuh dan tepat waktu. Karena pemerintah peduli dan sangat berpihak pada para pekerja atau buruh,” jelas Endro.
Meski begitu, ujar dia, aturan tersebut,sangat diyakini tidak akan serta merta bisa berjalan mulus, seperti sebelum adanya pandemi.

Sementara itu, Kabid Tenaga Kerja DPMPTSPTK Kota Batu, Adiek Imam Santoso mwnegaskan jika aturan main pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh diatur dalam SE Menaker nomor M/6/HK.04/IV/2021. “Surat edaran tersebut telah dikirimkan ke gubernur se-Indonesia dan diteruskan ke masing-masing kepala daerah kabupaten/kota,” katanya.

Untuk SE Menaker, kata dia, memang sudah ia terima pada 16 April lalu. Selanjutnya ia akan menyampaikan kepada Wali Kota Batu untuk teknis pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.(nas)

Tags: