Kadisnaker Kabupaten Malang Ancam Sanksi Pengusaha Tak Berikan THR

Kadisnaker Kab Malang Yoyok Wardoyo.
(cahyono/Bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, bagi pekerja di Perusahaan. Dan THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, Selasa (19/3), kepada wartawan menyampaikan, bahwa dirinya telah menghimbau kepada perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang untuk segera membayarkan THR bagi pekerjanya. Karena pemberian THR itu wajib diberikan Perusahaan, dan sudah berlangsung bertahun-tahun, “Perusahaan bisa merealisasikan pemberian THR paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 2024,” tuturnya.

Karena, lanjut dia, pembayaran THR kepada pekerja sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang mana perusahaan wajib memberikan THR. Sedangkan aturan pemberian THR sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni paling lambat H-7. Dan THR tersebut merupakan pendapatan non upah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya. Sebab berdasarkan regulasi, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan, sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Selanjutnya, kata Yoyok, yang bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Dan jika mengacu pada penjabaran tersebut, maka THR wajib dibayarkan kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sehingga dengan regulasi pemberian THR, tentunya perusahaan wajib melaksanakan atau memberikan THR pada pekerjanya. Sedangkan pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR 2024.

“Sanksi yang dijatuhkan bagi Perusahaan yang tidak memberikan THR, sudah diatur dalam Permenaker Nomor 20Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR,” terangnya.

Yoyok juga mengatakan, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Dan terkait pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal. Yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial Perusahaan, yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.

“Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR Keagamaan. Untuk itu, kami menghimbau kepada perusahaan agar memberikan THR kepada pekerjanya, pada H-7 Hari Raya Idul Fitri,” tegasnya.cyn.

Tags: