Kumdam V/Brawijaya Buka Wawasan Hukum Prajurit dan Persit Korem 084/BJ

Penyuluhan hukum oleh Kumdam V/Brawijaya kepada prajurit, PNS dan Persit Korem 084/BJ, Selasa (19/3). [Abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Kumdam V/Brawijaya menggelar penyuluhan hukum di Aula Bhaskara, Selasa (19/3). Penyuluhan hukum bagi prajurit, PNS dan Persit KCK Koorcab Rem 084 PD V/Brawijaya ini bertujuan untuk memberikan wawasan terkait permasalahan hukum dan apa saja sanksi dari perbuatan tersebut.

Mayor Chk Yopie Wahyu Susilo dari Kumdam V/Brawijaya mengatakan, masih ada beberapa kasus perkara pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum prajurit, PNS maupun keluarganya. Itu merupakan indikasi bahwa kita kurang bisa bersyukur, sehingga tidak bisa mengendalikan diri dalam menerima dan menyelesaikan permasalahan hidup, baik persoalan keluarga maupun pekerjaan.

“Hendaknya masing-masing kita bisa berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara. Serta menghindari pelanggaran-pelanggaran hukum yang bisa berdampak negatif terhadap diri sendiri, keluarga dan satuan,” pesan Mayor Chk Yopie Wahyu Susilo.

Sementara itu, Kolonel Kav Ari Setyawan Wibowo membacakan sambutan tertulis Danrem 084/BJ, Brigjen TNI Yusman Madayun. Dalam amanatnya Danrem mengatakan, sampai saat ini masih terjadi perbuatan pelanggaran hukum yang menyimpang dari norma-norma hukum. Khususnya peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan oleh oknum anggota maupun keluarganya.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya mengimbau supaya diselenggarakan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini. Sehingga menyegarkan kembali wawasan tentang hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, khususnya di lingkungannTNI AD.

“Harapannya, dengan penyuluhan hukum ini kita semua sadar diri. Sehingga tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan diri-sendiri, keluarga maupun satuan,” tegasnya.

Pihaknya pun meminta kepada semua peserta penyuluhan hukum agar menyimak baik-baik materi-materi yang disampaikan oleh penyuluh dari Kumdam V/Brawijaya. “Bila tidak jelas, segara ditanyakan. Khususnya terkait hal-hal maupun persoalan hukum yang sekiranya perlu untuk dikonsultasikan,” pungkasnya. [bed.bb]

Tags: