Kanjeng Dimas Diperiksa Terkait Penipuan Berkedok Penggandaan Uang

Kanjeng-Dimas-Taat-Pribadi-saat-digelandang-penyidik-Ditreskrimsus-Polda-Jatim-guna-menjalani-pemeriksaan-kasus-dugaan-penipuan-berkedok-penggandaan-uang-Rabu-[29/9].-[abednego/bhirawa].

Kanjeng-Dimas-Taat-Pribadi-saat-digelandang-penyidik-Ditreskrimsus-Polda-Jatim-guna-menjalani-pemeriksaan-kasus-dugaan-penipuan-berkedok-penggandaan-uang-Rabu-[29/9].-[abednego/bhirawa].

(Pengembangan Kasus Kanjeng Dimas Taat Pribadi)
Polda Jatim, Bhirawa
Pasca penangkapan Kanjeng Dimas Taat Pribadi oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (22/9) pekan lalu, terkait dugaan pembunuhan dua santrinya. Kini penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim mengembangkan pengusutan kasus Taat Pribadi terkait dugaan penipuan berkedok penggandaan uang.
Pengembangan kasus ini berawal dari laporan Suprayitno warga Jember yang merupakan penasehat Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng. Atas laporan tersebut, Taat Pribadi di gelandang ke ruang penyidik guna menjalani pemeriksaan. Ditanya terkait kebenaran laporan kasus penggandaan uang itu, dengan tangan diborgol Taat hanya mengatakan “Semua sudah ada di berkas pemeriksaan perkara (BAP),”.
Aktivitas menggandakan uang tersebut sudah dilakukan Taat sejak tahun 2006 silam. Perihal berapa banyak uang yang sudah digandakan, Taat mengaku tidak hafal. Bahkan saat disingung perihal pengembalian uang korban-korbannya, pemimpin padepokan Dimas Kanjeng ini mengaku siap mengembalikan uang tersebut. “Ya, nanti akan dikembalikan,” singkatnya, Rabu (28/9).
Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan pemeriksaan tambahan terkait dugaan penipuan yang dilakukan tersangka Taat. Pengembangan ini, lanjut Cecep, merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang merasa ditipu oleh tersangka Taat.
“Saa ini kami masih kembangkan pemeriksaan atas laporan korban yang juga menjabat sebagai penasehatnya,” tegas Cecep.
Dijelaskan Cecep, dalam laporan yang diterimanya, Cecep mengaku telah mengamankan bukti kuitansi ?senilai Rp 800 juta yang akan digandakan menjadi Rp 100 milyar. Selain itu, Ia juga mengamankan barang bukti berupa pulpen, kantong perhiasan, serta ATM yang terdapat tulisan rajah (Arab) yang diakui ATM tersebut bisa bertambah Rp 5 juta setiap melakukan penarikan.
Alumni Akpol tahun 1998 ini menambahkan, selama menangani kasus tersebut sudah ada dua korban yang melapor. Sementara pada tahun 2016, Ditreskrimum juga pernah mendapati laporan korban Abdul Gani (korban dibunuh). Namun berdasarkan informasi bahwa hal tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Korban dan tersangka sudah ada kesepakatan damai secara tertulis, namun laporannya belum dicabut,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Kanjeng Dimas Taat Pribadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap dua anak santrinya yakni, Abdul Gani dan Ismail. Dalam pembunuhan itu, Taat Pribadi berperan sebagai otak perencana pembunuhan yang diduga memerintahkan sepuluh anak buahnya untuk menghabisi nyawa korban. [bed]

Tags: