Keberangkatan CJH Kabupaten Malang Ditunda, Belum Ada Penarikan Biaya Pelunasan Haji

Para Calon Jamaah Haji asal Kab Malanmg saat melakukan manasik haji di Islamic Center, di Jalan Trunojoyo, Kec Kepanjen, Kab Malang, pada beberapa tahun lalu. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Penundaan pemberangkatan haji di tahun 2021 ini, hal ini telah berdampak pada pembatalan bagi Calon Jamaah Haji (CJH) di seluruh Indonesia, termasuk CJH asal Kabupaten Malang. Sehingga dikabarkan ada CJH asal Kabupaten Malang melakukan penarikan biaya berangkat haji.  

Namun hal ini telah dibantah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang H Mustain, Selasa (15/6), kepada wartawan, jika CJH asal Kabupaten Malang yang seharusnya berangkat tahun 2021ini, namun ditunda keberangkatannya ke tanah suci Makkah, hingga kini belum ada CJH yang melakukan penarik biaya haji. “Tahun ini tidak ada uang pendaftaran dan pelunasan untuk haji ditarik CJH, tapi yang ada pada tahun 2020 atau awal penundaan pemberangkatan haji yang pertama. Karena penundaan keberangkatan haji, tahun ini yang kedua kalinya,” ungkapnya.

Menurut dia, penarikan biaya tersebut terjadi di tahun 2020 lalu, dan hanya ada 10 orang saja, itupun tidak semua biaya yang telah mereka bayarkan diminta kembali, hanya biaya pelunasan saja atau senilai Rp 10 juta. Jika yang ditarik hanya biaya pelunasan saja, dan yang bersangkutan tetap terdaftar sebagai CJH, dan mereka wajib melunasi kembali sebelum pemberangkatan haji berikutnya. Namun, bila CJH menarik biaya pendaftaran haji sebesar Rp 25 juta, maka secara otomatis akan kita coret dari daftar CJH, dan harus mendaftar ulang ketika ingin berangkat haji.

“Sebab, jika biaya pendaftaran haji ditarik semua, tentunya mereka harus mengantri lagi dari awal. Tapi kalau hanya biaya pelunasannya saja, tidak perlu daftar ulang,” terang Mustain.

Misal, dia menegaskan, jika ada CJH yang menarik uang pendataftaran haji maupun pelunasan biaya haji, maka Kemenag Kabupaten Malang tidak akan

menahan uang tersebut, apabila ada yang berkeinginan untuk membatalkan atau menarik pembayaran haji yang telah mereka lakukan. Namun, hanya saja kami telah memberikan pengertian, kalau biaya pendaftaranya ditarik, maka mereka langsung di coret dari daftar haji.

“Selanjutnya, jika ingin mendaftar lagi sebagai CJH, yang jelas mereka harus mendaftar lagi dari awal. Dan saat ini antrian haji di Kabupaten Malang harus menunggu selama 32 tahun lamanya,” papar Mustain. [cyn]

Tags: