Kejaksaan Negeri Situbondo Musnahkan Ribuan BB Miras dan Narkotika

Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar dan jajaran saat memusnahkan BB yang berkekuatan hukum tetap, Senin (28/11). [sawawi/Bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (28/11). Ribuan Barang Bukti (BB) tersebut berupa narkotika dan obat obatan daftar G, minuman keras, senjata tajam dan sejumlah jenis larangan lainnya.

Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Kapolres Situbondo, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Kadis Kesehatan Situbondo Situbondo yang diwakili Kasi Farmasi dan para Kasi di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.

Menurut Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar, pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sudah dua kali dalam satu tahun dimusnahkan. “Periode pemusnahan ke dua ini, periode bulan Juli hingga Oktober 2022,” jelas Kajari Situbondo.

Adapun jumlah perkara dari pemusnahan barang bukti ini, sambung Kajari Nauli, ada 43 perkara biasa, 2 perkara tindak pidana ringan, perkara narkotika, obat-obatan daftar G, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, penipuan dan perkara lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana penjualan obat daftar G sebanyak 14.322 butir, tindak pidana narkotika kami memusnahkan sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 75.056 gram,” jelas Kajari Nauli Rahim Siregar.

Selanjutnya, imbuh Kajari Nauli, ribuan botol minuman keras, dua puluh tujuh handphone, pakaian dan tiga bilah sajam juga dimusnahkan.

“Ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, maka jaksa selaku eksekutor harus memusnahkan semua barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkas Kajari Nauli. (awi.gat)

Tags: