Kejari Kota Batu Bantah Ada Penurunan Nilai Kerugian Negara Tipikor Puskesmas Bumiaji

Tim Kuasa Hukum dari tersangka tipikor Puskesmas Bumiaji saat mendatangi kantor Kejari Kota Batu, Selasa (30/1)

Kota Batu,Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu membantah adanya penurunan nilai kerugian negara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Puskesmas Bumiaji. Hal ini menyusul adanya klarifikasi yang dilakukan kuasa hukum dari dua tersangka dari kasus ini ke Kantor Kejari yang berlokasi di Jl Bukit Berbunga Kota Batu, Selasa (30/1).

Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, Muhammad Januar Ferdian SH MH bahwa dalam perkembangan penyidikan kasus tipikor Puskesmas Bumiaji ini masih menunjukkan angka kerugian negara sebesar Rp300 juta. “kita pastikan bahwa angka kerugian dalam kasus ini tetap seperti yang kita sampaikan dulu, kurang lebih Rp300 juta. Tidak ada penurunan,” tegas Januar saat dikonfirmasi, Selasa (30/1).

Diketahui, dua kuasa hukum dari dua tersangka dugaan kasus tipikor Puskesmas Bumiaji telah mendatangi kantor Kejari Kota Batu, kemarin. Mereka adalah Ari Hariadi selaku kuasa hukum tsk Angga Dwi Prastya, dan Kayat Hariyanto selaku tsk Diah Aryati.

Keduanya mengklaim bahwa nilai kerugian negara yang disebutkan Kejari Kota Batu terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kayat mengatakan kerugian negara yang dalam kasus yang kini menjerat kliennya hanya sebesat Rp197 juta.

“Tentu angka ini sangat jauh dari yang dituduhkan Kejari Kota Batu yang mencapai Rp300 juta,” ujar Kayat.

Ia menegaskan bahwa kerugian negara tidak sampai Rp300 juta. menurun lebih kecil berdasarkan audit BPK. Dalam audit BPK kala itu menyebutkan kekurangan pekerjaan nilainya hanya Rp79 juta saja. “Dan kekurangan itu sudah dikembalikan oleh klien kami sebelum kasus ini bergulir,” tambah Kayat.

Ditambahkan kuasa hukum tsk Angga Dwi Prastya, Ari Hariadi bahwa pihaknya juga mempertanyakan kerugian negara sampai ratusan juta yang disampaikan Kejari Batu. Maksudnya, besaran angka itu muncul dari mana.

Ari mengatakan bahwa secara konstruksi hukum audit investigasi terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Bumiaji harus dari BPK maupun BPKP atau auditor resmi. “Karena itu tadi kami mempertanyakan besaran kerugian negara yang diklaim oleh penyidik Kejari itu dari mana asalnya? Tim audit harus lembaga formal sesuai UU yang berlaku,”ujarnya.

Ia juga mengklaim bahwa kliennya juga tidak menerima aliran dana dalam pembangunan Puskesma Bumiaji. Dipastikan semua pengerjaannya proyek sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Menanggapi hal ini, M Januar Ferdian menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara telah dilakukan Penyidik Kejari Kota Batu dengan membentuk tim yang melibatkan BPK Perwakilan dan ahli dari Perguruan Tinggi (PT).

“Yang dikatakan oleh kuasa hukum itu dari mana sumbernya? Dan dipastikan Kejaksaan (Negeri Kota Batu) tidak pernah menyampaikan hal itu,” ujar Januar.

Adapun menanggapi telah dilakukannya pengembalian kerugian negara oleh tersangka, Januar memastikan bahwa hal itu merupakan spek yang berbeda, meskipun titik kasusnya sama.

“Memang dulu pernah dikembalikan, tapi ini spek yang berbeda. Ada temuan lain dari penyidik dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Bumiaji,” tandas Januar.(nas.bb)

Tags: