Kejari Kota Batu Gunakan Alat Pyrolisis Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana

Suasana dialog kebangsaan pencegahan paham radikal terorisme yang digelar BNPT RI dengan toma dan toga di Graha Pancasila Balai Kota Bath, Kamis (14/7).

Kota Batu,Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menunjukkan komitmennya untuk menjaga kenyamanan masyarakat saat menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai penegak hukum. Kamis (14/7), menggandeng DLH Kota Batu dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana dengan menggunakan mesin Pyrolisis yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung.

Dengan menggunakan mesin ini proses pemusnahan tidak lagi memberikan dampak bagi masyarakat, bahkan residu yang ada bisa dimanfaatkan menjadi barang bermanfaat.Kajari Kota Batu, Agus Rujito SH MH mengatakan bahwa yang dimusnahkan adakah barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah in kracht van gewijsde atau sudah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62. “Mayoritas yang dimusnahkan itu adalah barang bukti perkara narkotika, ada juga HP atau ponsel, dan timbangan digitak,” ujar Agus, Kamis (14/7).

Ia menjelaskan bahwa pemilihan TPA Tlekung sebagai lokasi pemusnahan barang bukti kali ini karena pihaknya tidak ingin memberikan dampak ataupun polusi udara bagi warga sekitar ketika pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Batu.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin Pyrolisis berasal dari 27 perkara narkotika, dan 16 dari perkara lainnya. Barang bukti tersebut meliputi, sebanyak 223,02 gram shabu, 4,5 garis ganja, 12 set perangkat nyabu, 3 unit timbangan digital, plastik klip 30 pak, 6 botol miras , 17 unit HP, 2 sajam , seragam TNI 1 setel, dokumen 1 bendel, peralatan judi 1 set, dan barang bukti lainnya sejumlah 20 buah.

“Kami lihat sendiri tadi prosesnya sangat praktis jika menggunakan alat ini. Kalau dimusnahkan di kantor, nanti asapnya mengganggu warga sekitar, apalagi lokasinya berada di tengah kota,” jelas Agus.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di TPA Tlekung ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah, Kepolisian dan Pengadilan.

“Kejari Kota Batu berkontribusi luar biasa pada penegakan hukum dalam HUT Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62,” kata Punjul.

Ia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dan seperti pengolahan sampah di TPA Tlekung menggunakan mesin pyrolisis dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal. Karena mesin pyrolisis bisa menghancurkan sampah dengan temperatur bisa mencapai 800 derajat celsius.

“Dengan suhu setinggi itu, sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini narkotika dan barang bukti bisa dihancurkan dengan aman,” jelas Punjul.

Ditambahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Aries Setiawan bahwa DLH sebagai pengelola TPA Tlekung menargetkan pengurangan sampah dengan mesin Pyrolisis akan mencapai 26 persen tahun ini.

Diketahui, jumlah sampah yang masuk TPA Tlekung sekitar 120 ton hingga 160 ton per hari. Kemudian dilakukan pengolahan sampah mulai dari pemilahan, pencacahan dan pemrosesan untuk bisa Zero Waste.

“Mesin pengolah sampah jenis pyrolisis ini mampu mengurangi sampah hingga 50 ton hingga 80 ton per hari. Dengan arahan Wali Kota untuk beroperasi di malam hari maka jumlah sampah yang dikurangi bisa sampai 2 kali lipat kemampuan mesin tersebut,” ujar Aries.(nas.bb)

Tags: