Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Jawa Barat

Kabid Humas Polda Jatim bersama Dirpolairud Polda Jatim menunjukkan barang bukti benih lobster dan kedua tersangka, Kamis (14/7).

Polda Jatim, Bhirawa
Ditpolairud Polda Jatim gagalkan penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Jawa Barat. Dari hasil ungkap ini Polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan warga Tulungagung berinisial AW dan DMJ.

“Kedua tersangka ini merupakan sindikat penjualan benih lobster di luar pulau Jawa. Keduanya diringkus saat melakukan perjalanan di pintu masuk Tol Madiun KM 600,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Ditpoliarud Polda Jatim, Kamis (14/7).

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo menjelaskan, modus kedua tersangka yakni membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Oleh keduanya benih tersebut dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan di tempatkan di kardus besar dan styrofoam, kemudian dijual kepada pembeli di Jawa Barat.

“Kasus ini masuk dalam Illegal Fishing, yakni tanpa izin membawa, mengangkut dan mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Dari kasus ini total kerugian negaranya sebanyak Rp10 miliar,” kata Kombes Pol Puji H Wibowo.

Puji menambahkan, dari pengakuan tersangka aksinya ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Yaitu pada Juni 2022 tersangka menjual 25 ribu benih lobster selama dua kali. Selanjutnya atau yang terakhir, tersangka menjual 48 ribu benih lobster. Dari penjual tersebut kerugian negara kurang lebih Rp20 miliar.

“Kedua tersangka merupakan jaringan Illegal Fishing atau penyelundupan lobster di Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam,” jelasnya.

Masih kata Puji, benih lobster ini nantinya akan dibawa ke Jakarta. Di Jakarta nantinya akan ada jaringan lagi hingga dibawa ke Batam. Pihaknya menegaskan, kasus ini tidak menutup kemungkinan dibawah ke luar negeri ini. Saat ini anggota sedang melakukan pengembangan penyidikan dari dua tersangka.

“Kedua tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp12 juta. Kemudian yang kedua mendapat keuntungan Rp24 juta,” tambahnya.

Dari kasus ini, sambung Puji, barang bukti yang diamankan yakni benih bening lobster sebanyak kurang lebih 48.000 ekor. Yakniterdiri dari benih lobster jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, 3 HP dan 1 unit mobil.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang -Undang No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana. Dan Pasal 92, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp.1.5000.000.000 atau Rp1,5 miliar. [bed.bb]

Tags: