Kejati Sulit Tangkap DPO Terganjal Alamat Palsu

Karikatur Korupsi TikusKejati Jatim, Bhirawa
Penangkapan buron oleh Kejati Jatim masih terkendala urusan teknik yakni, perbedaan alamat terpidana dengan alamat yang ada diberkas. Padahal, menjelang akhir tahun ini, Kejati memberikan perhatian khusus terkait penanganan penangkapan buron yang menjadi bidikannya.
Bahkan, urusan buron yang dibidik Kejati Jatim mendapat perhatihan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dimana pekan lalu kedatangan tim Kejagung di Kejaksaan, salah satunya membahas terkait penangangan buron yang lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Asisten Intelejen Kejati Jatim Abdul Azis mengaku, penangkapan buron oleh Kejaksaan harus terkendala urusan teknis. Sebab, Kejaksaan mengeluhkan alamat terpidana/buron yang ternyata tidak sesuai dengan berkas yang dimiliki Kejaksaan.
Hal itu juga yang ditanyakan tim dari Kejagung, terutama menanyakan buron kakap sekelas dr Bagoes yang sudah DPO sejak 2010 lalu. “Penangkapan buron terkendala masalah teknis. Salah satunya yakni, berkas tidak sesuai dengan alamat sekarang. Banyak juga yang dikosongkan atau rumah sudah pindah tangan,” ungkap Asintel Kejati Jatim Abdul Azis.
Menurut Azis, melalui pertemuan tersebut, Kejagung juga meminta Kejati Jatim segera menginventarisir data nama buron yang menjadi buruan Kejati dan Kejari di Jatim. Pendataan ini berlaku untuk buron kasus Pidana Khusus (Pidsus) dan Pidana Umum (Pidum).
Lebih lanjut, Jaksa asal Sampang Madura ini mengakui sudah menyampaikan beberapa kendala hingga belum dibekuknya sejumlah buronan yang menjadi tugas Kejati Jatim. Salah satunya kendala teknis, untuk mengetahui keberadaan terpidana. “Kejagung ingin lebih tahu detil penanganannya sejauh mana. Memang ada kendala di segi teknis,” jelas dia.
Disinggung perihal penangkapan buron dari Kejaksaan lain, Azis tak memungkiri Kejati Jatim lebih sering berhasil membekuk buronan Kejaksaan tetangga atau justru buronan Kejaksaan di luar pulau. Menurut dia, buronan luar kota atau Provinsi memang lebih suka bersembunyi di Surabaya dan sekitarnya.
Buktinya, ada 61 lebih buronan dari Kejaksaan lain yang tertangkap di Surabaya. Mereka ditangkap selama 2014 dan 2015. Data ini berdasarkan sebagaimana yang didapatkan dari Kejati Jatim. “Mungkin Surabaya dirasa aman,” imbuhnya.
Sejauh ini di bidang Pidana Khusu (Pidsus) Kejati Jatim setidaknya menunggak 3 penangkapan buron. Para terpidana korupsi itu adalah Soegijono, yang diburu sejak 9 Juni 2011. Selanjutnya Saiful Anam yang diburu sejak 11 Maret 2010 dan dr Bagoes Soecipto yang dicari sejak 30 Juni 2010. Bahkan Bagoes yang merupakan PNS Pemprov Jatim ini dikabarkan sudah operasi wajah agar tak lagi dikenali. Dia dicari setelah 3 pengadilan sekaligus menyatakan bersalah atas kasus korupsi. [bed]

Tags: