Kemenaker Resmikan Pos Komando Pengaduan THR Pusat dan Daerah

Menaker Ida Fauziyah

Jakarta, Bhirawa.
Antisipasi adanya pengaduan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2020, Kemenaker meresmikan Pos Komando (Posko) pengaduan THR. Tak hanya di pusat, Posko pengaduan THR itu juga dibentuk di Dinas-Dinas Tenagakerja di setiap provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah, agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan.
“Posko pengaduan THr 2020 dapat dimanfaatkan pekerja/buruh  dan pengusaha, mulai 11 Mei hingga 31 Mei 2020, selama jam kerja (08.00 WIB s.d 18.30 WIB). Secara daring (online) melalui www.kemnaker.go.id.” ujar Menaker Ida Fauziyah, Selasa (12/5).
Disebutkan, untuk meng-efektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2020, Posko THR Keagamaan di daerah, juga bertugas menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pemberian THR, memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum. Sesuai dengan mekanisme dan ketentuan UU.
Saat ini, Kemnaker telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2020, di pusat dan di daerah. Agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dapat ber jalan tertib dan efektif. Serta tercapai kesepakatan yng dapat memuaskan para pihak Yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.
“Kita juga minta keterlibatan dan peran Pemda, untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan pemerintah. Juga sangat penting untuk menjaga situasi kondusif dalam berbagi aspek yang timbul akibat situasi darurat Covid-19,” pesan Ida Fauziyah.
Dikatakan, hari raya Idul Fitri 1441 H yang jatuh pada 24 Mei 2020, berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan kebijakan pemerintah. Meskipun demikian, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR pada situasi darurat Covid-19, untuk kelangsungan usaha dan mmpertimbang kan kebutuhan pekerja/buruh. Melalui Surat Edaran (SE) Menaker no M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan pada masa pandemi Covid-19.
“Adanya Posko pengaduan THR 2020, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang bisa memuaskan para pihak yaitu pekerja/ buruh dan pengusaha. THR keagamaan, merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,”  ujar Menteri. [ira]

Tags: