Kemudahan Layanan bagi Pasien dengan Berbagai Macam Jaminan Kesehatan di RSUD Jombang

Acara Humas RSUD Jombang Menyapa, Selasa (01/03).

Jombang, Bhirawa.
Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang menyampaikan informasi kepada publik tentang mudahnya pelayanan pasien dengan berbagai macam jaminan kesehatan.

Pemaparan kemudahan pelayanan dengan jaminan BPJS, Jamsostek, Taspen dan lainnya di sampaikan oleh nara sumber dari RSUD Jombang Apt. Andryka W, S.Farm.

Informasi tentang kemudahan pelayanan tersebut di gelar di Ruang Informasi Humas RSUD Jombang, Jawa Timur, melalui siaran rutin “Humas RSUD Jombang Menyapa” sebagai pemandu kegiatan bersama dengan Staf PIPP ( Giannita Prayoga) Selasa (01/03).

Andryka W menyampaikan Instalansi Pemberkasan Klaim Jaminan Kesehatan (IPKJK) adalah unit yang bertugas melakukan proses klaim pasien dengan jaminan kesehatan kepada penyelenggara jaminan kesehatannya

“Pasien-pasien dengan jaminan kesehatan di RSUD Jombang ini paling banyak dari BPJS, Jamsostek, pasien Taspen, pasien dari pembiayaan Telkom dan ada juga pasien-pasien pembiayaan dari industri yang ada di Kabupaten Jombang,” paparnya.

“Di RSUD Jombang ini pasien dengan BPJS kesehatan ini sudah mencapai 90 persen. Umpamanya di RSUD ini ada 1000 pasien per bulan, yang 900 pasiennya memakai kartu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau Kartu Indonesia Sehat dan sebagai penyelenggaranya adalah BPJS,” jelasnya.

Andryka juga menyampaikan tentang persyaratan bagi pasien BPJS yang tergabung dengan JKN KIS yang mendapat perawatan awal dari poli atau pasien bukan emergensi harus menyertakan surat rujukan dari tempat perawatan semula. Tapi kalau pasien gawat darurat atau emergensi bisa langsung ke IGD, sistem ini berlaku di semua daerah se Indonesia.

“Di RSUD Jombang ini tidak ada perbedaan pelayanan bagi bermacam-macam pasien dengan berbagai jaminan baik JKN atau yang lainnya mempunyai standar yang sama tidak ada perbedaan,” kata dia.

“Kalaupun ada perbedaan pelayanan hanya ada ketika kelas rawat inap antara kelas 1 kelas 2 dan kelas 3. Di sini kalau BPJS mandiri atau BPJS dari pekerja penerima upah bisa naik ke satu kelas tapi kalau bantuan iuran dari pemerintah KIS ( Kartu Indonesia Sehat) itu bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu dan memang harus di kelas 3,” tambahnya.

Tak hanya itu. Di jelaskan juga oleh Andryka tentang kinerja anggota yang ada di Instalasi pemberkasan RSUD Jombang.

“Di sini di tim pemberkasan, kita ada 17 personil yang mempunyai tugas masing- masing, ada yang mengurusi KIS, Taspen dan sebagainya. Jadi tidak ada kendala bagi kami,” ungkapnya.

Kalaupun ada kendala itu dari pasien JKN yang nunggak pembayarannyannya, karena di sistem BPJS itu satu ada premi yang harus di bayar dan ada denda.

Kebanyakan masyarakat pahammya hanya nunggak premi saja, padahal kalau ada tunggakan walaupun satu kali dan sudah masuk rumah sakit itu ada denda yang harus di bayar dan yang mengeluarkan besarannya itu sistem BPJS.

“Kemudahan bagi pasien BPJS yang terkena denda bisa bayar di bank yang ada di RSUD. BPJS juga mengkafer kecelakaan tunggal dan kecelakaan ganda,” ungkap Andryka Wijaya Kepala Instalasi Pemberkasan Klaim Jaminan Kesehatan (IPKJK).(rif/adv)

Tags: