Kepala Desa Peganden Gresik Dilaporkan Polres Gresik Diduga Tipu Pembeli Kavling

Kuasa hukum Abdullah Syafi’I, SH bernama Ana SH saat melapor Polres Gresik, kemarin.

Gresik, Bhirawa.
Di duga terjadi tindak pindana penipuan, dalam jual beli tanah kavling Kepala Desa (Kades) Peganden, Kecamatan Manyar. Dilaporkan polisi, kerugian mencapai Rp 730 juta.

Kuasa hukum korban pembeli tanah kavling Abdullah Syafi’I, SH mengatakan, bahwa tanah kavling yang dijual belikan. Sekarang sudah dimiliki orang lain, dengan nama orang lain yang kondisinya sudah terbangun. Jual beli tanah kavling diduga juga melibatkan pihak Pemerintah Desa Peganden, Kecamatan Manyar. Sehingga, muncul surat keterangan jual beli, yang diketahui Pemerintahan Desa setempat.

“Selain terlapor pemilik kavling, pihak pemerintahan Desa Peganden juga kita laporkan Kepala Desanya ke Polres Gresik. Yang sebelumnya, sudah kita laporkan dalam kasus yang sama. Berharap, pihak kepolisian segera memeriksa, supaya terbongkar perbuatan penipuanya.”ujarnya.

Perlu di ketahui, bahwa korban pada 24 September 2021, dan Muhammad Abdullah warga Desa Peganden Kecamatan Manyar. Melakukan perjanjian jual beli 2 tanah kavling dan bangunan di Jalan Kebun Jambu III, Desa Peganden, Kecamatan Manyar seluas 12 x 15 Meter persegi. Tanah tersebut dibeli seharga Rp 180 Juta.

Dilanjutkan pada 9 November 2021, terjadi transaksi jual beli tanah kavling seluas 95 Meter persegi. Dengan ukuran luas 5 x 19 meter persegi, di Jalan Kebun Raya VIII Desa Peganden. Antara korban dengan Muhammad Abdullah, dengan harga Rp 65 Juta. Pada 21 September 2022, korban dan Muhammad Abdullah kembali melakukan perjanjian jual beli tanah kavling seluas 60 meter persegi dengan ukuran 5 x 12 meter, seharga Rp 120 Juta.

Jual beli tanah kavling kembali terjadi, antara korban dengan Muhammad Abdullah untuk membeli tanah kavling sebanyak 3 unit di Desa Peganden dengan harga Rp 250 Juta. Dibayar secara diangsur beserta bunganya menjadi Rp 365 Juta.

Ditambahkan Abdullah Syafi’I, SH, bahwa korban tertipu atas jual beli tanah kavling, dengan total kerugian mencapai Rp 730 juta. Hingga kini belum ada kabar tanah miliknya, maupun uangnya kembali. Berharap, laporan polisi segera ada tidak lanjut untuk memanggil yang sudah dilaporkan.

Sementara Kepala Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Musta’in pada wartawan mengatakan. Bahwa terkait laporan korban pembeli kavling, belum mengetahuinya. Baru tau setelah, di korfirmasi wartawan. (kim.hel).

Tags: