Kepolisian Daerah Jawa Timur Proses Kode Etik Aiptu AR Meski Laporan Dicabut

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan update pemeriksaan Aiptu AR, Selasa (10/1) di Mapolda Jatim. [Abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
MH selaku istri Aiptu AR anggota Polres Pamekasan telah mencabut aduannya perihal kasus dugaan asusila yang dilakukan suaminya. Meski laporan dicabur, Bidpropam Polda Jatim tetap melanjutkan proses kode etik yang dilakukan Aiptu AR.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sesuai instruksi Kapolda Jatim, pihaknya tetap melanjutkan proses etik terhadap Aiptu AR dan terlapor lainnya. Kapolda Jatim, sambung Dirmanto, ingin menindak tegas setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

“Bapak Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menyatakan dan memerintahkan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. Termasuk kasus Aiptu AR ini,” kata Kombes Pol Dirmanto, Selasa (10/1) di Mapolda Jatim.

Ditegaskan Dirmanto, instruksi mengenai penindakan tegas kepada anggota kepolisian ini merupakan komitmen Polri. Khususnya dalam melakukan upaya terhadap pencegahan anggotanya yang melanggar atau melakukan tindak pidana.

“Walapun sudah ada surat pencabutan dari pada pengacara korban, tetap kode etik kita proses sesuai aturan berlaku,” tegasnya.

Saat ini, sambung Dirmanto, Aiptu AR dan terlapor lainnya dalam pemeriksaan. Serta masih diamankan di Propam Polda Jatim. “Rencana tindak lanjut akan dilakukan pemeriksaan oleh psikolog,” ucapnya.

Disinggung mengenai potensi kasus ini akan naik ke proses pidana, Dirmanto enggan berspekulasi. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidpropam Polda Jatim. Dan pencabutan laporan dilakukan pada Senin (9/1) malam,” pungkasnya.

Sementara itu, Aduan Masyarakat (Dumas) yang dibuat perempuan berinisial MH ternyata sudah dicabut pada Senin (9/1) malam. Dalam dumas tersebut, MH sempat mengadukan suaminya yang merupakan anggota Polres Pamekasan, Aiptu AR yang diduga melakukan skandal seksual.

Pencabutan dumas oleh MH ini didasari kalau pihak keluarga pelapor sudah melakukan pertemuan dengan keluarga terlapor. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati bahwa masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan,” kata kuasa hukum MH, Subaidi.

Selain itu, pencabutan dumas juga mempertimbangkan kondisi psikis anak. Karena sejak mencuatnya kasus ini, anak MH dan Aiptu AR disebut oleh Subaidi, tidak masuk sekolah dan tidak kuliah. “Karena malu kepada teman-temannya, karena menjadi cemoohan,” jelasnya.

Di sisi lain, sambung Subaidi, kliennya yang juga pelapor dalam kasus ini, mengaku sudah puas dengan proses yang ada saat ini. “Sudah cukup puas memberikan sanksi sosial, yaitu terlapor sudah ditahan di Mapolda Jatim,” pungkasnya. [bed.bb]

Tags: