Ketua Bawaslu Pamekasan Janji Awasi Pemilu secara Melekat

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus

Pamekasan, Bhirawa.
Proses Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang kini sudah memasuki tahapan kampanye. Baik kampanye oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden maupun calon Legaslatif tingkat DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan calon DPD RI.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, mengatakan, selama proses pengawasan pemilu diawali pendaftaran calon peserta pemilu (partai politik) dan pendaftaran pemilih. Pihaknya melakukan pengawasan dengan cara melekat.

Pengawasan melekat ini, kata Sukma, tujuannya memastikan system kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan itu, sudah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang KPU tetapkan.

“Artinya, pengawasan di setiap tahapan pemilu yang dilaksanakan KPU Kabupaten Pamekasan, selalu kita ikuti dan diawasi secara dekat dan teliti. Kami sebagai pengawas Pemilu dapat memastikan system kerja sesuai kententuan,” ucap Sukma.

Metode pengawasan melekat ini, Bawaslu membagi tugas setiap komisionir, pengawas tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan mengikuti dan memantau kerja KPU, PPK dan jajarannya, termasuk PPS.

Sukma, pernah menjadi wartawan media cetak, radio dan online, menjelaskan, pengawasan melekat ini untuk menunjukan bahwa Bawaslu kabupaten Pamekasan, tidak perlu diragukan system dan kinerja para anggotanya.

Sistem pengawasa melekat ini, Bawaslu Pamekasan memiliki 228 anggota ditambah 5 angota Komisiner. Rinciannya, Panwancam sebanyak 3 orang X 13 Kecamatan dan Pengawas tingkat Kelurahan/Desa masing-masing 1 orang X 189 Kelurahan/Desa.

Ia mengungkap, Bawaslu itu, walau terkadang oleh setiap pihak mengatakan tidak melakukan aktifitas. Padahal setiap proses tahapan pemilu, Bawaslu selalu melakukan pengawas dengan dibuktikan setiap anggota ditugaskan wajib membuat laporan Form A (form pengawasan, Red).

“Jadi bila KPU ada kegiatan ke PPK atau ke Desa. Kami mengkoordinasi kepada anggota pengawas di tingkat bawa untuk mengawasi kinerja KPU dan jajarannya. Setiap proses kegiatan itu selalu dicatat, ada ataupun tidak unsur pelanggaran,” ucap Sukma, pernah menjadi Komisionir Bawaslu Pamekasan, perode 2014 – 2019 ini.

Menurutnya, kalau ada dugaan pelanggaran pihak Bawaslu akan memberi catatan dengan melengkapi ketentuan pasal yang dilanggar. Pelanggran hasil temuan itu dibawa dalam rapat pleno dan dibuat berita acara. Kemudian disampaikan kepada KPU Pamekasan untuk ditindalanjuti.

“Temuan dan laporan dugaan pelangaran sudah kita tindak lanjuti. Selama ini KPU masih koorporatif setiap kita berikan surat himbauan, peringatan atau rekomendasi yang sifatnya saran dan perbaikan. KPU selalu koorporatif dan menindaklanjutinya,” Ungkap Sukma.

Selama ini, kata Ketua Bawaslu Pamekasan, tidak ada masalah antara Bawaslu dan KPU. Karena KPU sudah bekerja professional walaupun dan beberapa kekurangan.

“Dan KPU selalu koorporatif dan kondusif, semoga ini menjadi pertanda pemilu di Pamekasan kondusif dan ini menjadi harapakan kita bersama dan Bawaslu mengawasi sesuai aturan,” tambahnya. [din.dre]

Tags: