Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan Tak Seimbang Derasnya Investasi

Timboel Siregar

Jakarta, Bhirawa.
Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai, kinerja Pengawas Ketenagakerjaan sangat rendah. Ironisnya, Kementerian Ketenagakerjaan belum memiliki upaya untuk meningkatkan peran pengawas. Sehingga penegakan hukum dan regulasi ketenagakerjan belum bisa berlaku dan diterima oleh pekerja. 

“Masalah THR, upah minimum, PHK dan hak-hak normatif pekerja, selalu menjadi masalah. Karena rendahnya peran pengawasan ketenagakerjaan. Apalagi dengan ditarik ya pengawas Ketenagakerjaan di provinsi,” ungkap Timboel Siregar, akhir pekan di Jakarta.

Timboel Siregar yang Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Warch ini, minta Menteri Tenaga KerMeaker) meningkatkan kinerjanya. Sehingga segala persoalan ketenagkerjaan bisa diminimalisir dan hubungan industrial di tempat kerja menjadi lebih baik. Bagi pekerja dalam negeri maupun luar negeri. 

Dalam hal pertumbuhan investasi yang terus meningkat akhir akhir ini, Timbul mengingatkan Menaker untuk bisa menghadirkan iklim hubungan industrial yang berkualitas. Termasuk kedalam nya peran pengawas Ketenagakerjaan. Investasi, akan sangat dipengaruhi oleh kondisi hubungan industrial yang berkualitas dan kepastan hukum.

“UU Cipta Kerja yang diyakini pemerintah bisa membuka lapangan kerja secara signifikan. Akan mengatasi defisit angkatan kerja, tentunya akan terkendala bila hubungan industrial bermasalah dan peran pengawas ketenagakerjaan tidak bagus,” ucap Timboel.

Menyinggung masalah BPJS Ketenagakerjan dan PBJS Kesehatan, Timboel minta Menaker untuk mengintegrasikan ditanya, sesuai amanat PP nomor 37 tahun 2021. Tentunya Kemnaker terus mengawal dan memantau proses integrasi data nya. Sehingga kepesertaan Jaminan Sosial bisa ditingkatkan. Pada tahun 2016 lalu, ada upaya untuk mengintegrasikan data kedua BPJS tersebut.

“Khususnya untuk data kepesertaan di Pekerja Penerima Upah sektor swasta dan BUMN. Namun upaya ini tida berjalan dengan baik, sehingga persoalan kepesertaan masihterus terjadi hingga saat ini,” ujar Timboel

Tidak hanya itu, lanjut Timbal. Upaya mengintegrasikan data inipun harus melibatkan data yang dimiliki Kemnaker. Diharapkan, data- data ketenagakerjaan yang dimiliki Kemnakern bisa ter-integrasi dengan data kedua BPJS tersebut. Sehingga rata-rata tersebut bisa ter-integrasi dengan data perpajakan. [ira]

Tags: