Komando HAM Desak PSU Desa Gunung Kesan ke Bawaslu Sampang

Saat pengaduan laporan Komando HAM ke kantor Bawaslu Sampang.

Sampang, Bhirawa.
Ormas Komando HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) pada hari Kamis (29/02) melalui ketua Marzali resmi mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Sampang dan melaporkan adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang masif di Desa Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang.

Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi di Desa Gunung Kesan dari tingkatan pemilihan Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dilakukan secara masif dan terorganisir.

Diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Sampang Ma’sum Ali yang didampingi Ketua Komisioner Bawaslu Muhally, Ormas Komando HAM menyerahkan bukti-bukti foto dan video untuk dikaji langsung oleh pihak Bawaslu.

Ormas Komando HAM yang mewakili pengaduan warga Desa Gunung Kesan menuntut dan mendesak Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 45 TPS di Desa Gunung Kesan serta mengambil tindakan tegas memberhentikan jajaran penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat PPK Kecamatan Karang Penang, PPS Desa Gunung Kesan dan KPPS di 45 TPS yang tersebar di Desa Gunung Kesan.

Ketua Komando HAM, Marzali yang biasa di panggil Lihon, menjelaskan laporan yang disampaikan ke Bawaslu Sampang, kemaren Kamis (29/2/24), banyaknya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Desa Gunung Kesan dengan adanya bukti foto, video dan keterangan warga setempat, kecurangan diantaranya meliputi :
1. Kecurangan yang masif di 45 TPS di Desa Gunung Kesan dikarenakan daftar pemilih tetap (DPT) yang terdaftar banyak yang tidak menerima undangan.
2. Di dusun Panatat Desa Gunung Kesan ada 6 TPS yang dijadikan satu yaitu TPS (27,28,29,30,31,32).
3. Kotak suara yang tersegel sudah terbuka sebelum pencoblosan dan surat suara sudah dicoblos.
4. Suara yang tercoblos berpihak kepada 2 calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Dapil 6 (Karang Penang – Sokobanah) yaitu caleg dari Partai PKB inisial (B) dan caleg partai PPP inisial (H).

Lanjut Lihon,, kami sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu Sampang yang sudah bekerja secara maksimal. Kami juga ingin berpartisipasi dalam mengawal gelaran pemilu kali ini, berkas aduan yang dilaporkan ini terindikasi adanya tindak pidana pemilu.Jumat (1/3/24).

“Komando HAM merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap proses Pemilu 2024 maka kami berharap kepada Bawaslu Sampang, untuk menindak lanjuti temuan kami ini,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu yang diwakili Ma’sum Ali, dalam kesempatan yang sama menuturkan akan memberikan kabar 2 x 24 jam kepada pelapor yaitu ormas Komando HAM terkait laporan kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi di Desa Gunung Kesan tersebut. (lis)

Tags: