Koperasi Simpan Pinjam Wajib Miliki SKKNI

Kabid Fasilitasi Pelayanan Diskoperindag, Dana Riawati saat memberikan penjelasan. [achmad suprayogi/bhirawa]

Kabid Fasilitasi Pelayanan Diskoperindag, Dana Riawati saat memberikan penjelasan. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 15 Tahun 2015, mewajibkan pengurus, pengelola, serta pengawas koperasi simpan pinjam memiliki sertifikat Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pengelola usaha simpan pinjam.
Dengan sertifikasi SKKNI itu akan terwujud koperasi yang berkompeten dalam pengelolaannya. Hal itu diungkapkan Ketua TP-PKK Kab Sidoarjo, Hj Anik Saiful Ilah saat membuka Sosialisasikan SKKNI bagi Koperasi Wanita (Kopwan) yang dikelola TP-PKK di Kab Sidoarjo Rabu, (19/10).
Kegiatan yang diselenggarakan di Pendopo Delta Wibawa diikuti ratusan pengelola Kopwan PKK kecamatan, desa maupun kelurahan. Dengan menghadirkan Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab Sidoarjo Dana Riawati sebagai nara sumber tentang pentingnya sertifikasi SKKNI bagi pengelolaan koperasi.
Ketua TP-PKK Kab Sidoarjo, Ny Hj Anik Saiful Ilah mengatakan pengelola koperasi diwajibkan bersertifikasi SKKNI. Pengelola koperasi yang bersertifikat akan mencetak pengelolaan koperasi yang profesional. Melalui sertifikasi SKKNI itu pengetahuan dan wawasan manajerial koperasi diberikan. ”Dengan begitu akan meningkatkan kualitas pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi,” jelasnya.
Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab Sidoarjo, Dana Riawati mengatakan, sertifikasi SKKNI ibarat SIM bermotor yang harus dimiliki oleh pengendara. Untuk itu dalam pengelolaan koperasi harus ada salah satu pengelola yang memiliki sertifikasi SKKNI.
Dengan sertifikasi SKKNI akan membuktikan bahwa koperasi itu berkompeten dalam menjalankan usahanya. Ia mengatakan sertifikasi SKKNI diberikan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan serta keahlian dan kapasiatas maupun prilaku SDM pengelola koperasi.
Sehingga akan dapat mewujudkan koperasi yang kompeten dan terpercaya. Masih banyak koperasi di Sidoarjo yang belum bersertifikat SKKNI. Dari jumlah koperasi di Sidoarjo yang mencapai 1.337, hanya 210 orang yang berkompeten. Untuk itu Pemkab Sidoarjo akan terus mendorong pelaku perkoperasian mengikuti sertifikasi SKKNI.
Dana Riawati juga mengatakan, Pemda Sidoarjo akan terus menganggarkan sertifikasi SKKNI gratis bagi pengelola koperasi di Sidoarjo. ”Dengan demikian koperasi yang berkompeten akan terus tumbuh di Sidoarjo,” jelas Dana Riawati. [ach]

Tags: