Koreksi Agenda Pengalihan Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis

Wacana anggaran makan gratis yang akan diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tengah menjadi sorotan publik. Sejatinya, jika tersimak dengan seksama program makan siang gratis ini tergolong baru. Seharusnya, program baru dirancang secara lebih detail termasuk pos anggaran yang akan diambil. Bukan lalu mengambil pos anggaran yang sudah mapan sebelumnya.

Program makan siang gratis untuk anak sekolah memang satu hal yang baik jika outputnya tepat sasaran, bawasannya nantinya anak-anak sekolah bisa mendapatkan jaminan makan siang yang bergizi dan setara. Namun, mestinya jangan sampai program makan siang ini kelak membebani APBN pendidikan yang justru mengurangi dana pendidikan sehingga berimbas pada kualitas pendidikan. Oleh sebab itu, wacana anggaran makan gratis yang akan diambilkan dari dana BOS layak dipertanyakan karena jelas tidak mungkin besaran dana BOS existing dari APBN yang sekarang berkisar Rp51 triliunan harus dialihkan untuk program yang butuh anggaran lebih dari Rp450 triliun.

Sedangkan, bila pemerintah tetap ingin menggunakan dana BOS, maka pemerintah perlu menaikkan anggaran. kenaikan anggaran dana BOS mesti mencapai 1.000%. Sebagai gambaran, dana BOS 2023 untuk sekolah dasar hanya berkisar Rp900 ribu per siswa. Sedangkan, program makan siang gratis yang dianggarkan Rp15.000 per siswa. Logikanya jika dihitung kebutuhan tersebut selama 30 hari selama setahun maka dana yang dibutuhkan sekitar Rp5,4juta, sehingga dengan demikian APBN untuk dana BOS Rp51 Triliun itu tentu tidak cukup untuk mendanai makan siang gratis.

Usulan penggunaan dana BOS bagi pembiayaan program makan siang gratis adalah wujud ketidakberpihakan pada layanan pendidikan yang adil dan berkualitas. Ada kegagalan memahami tujuan kebijakan dana BOS. Pasalnya, dana BOS adalah dana yang digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah, sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Untuk itu, pemerintahan yang baru idealnya harus bisa melakukan kajian akademik untuk memetakan sekolah yang memang membutuhkan program makan siang gratis. Namun dengan catatan, anggarannya tidak menggunakan dana BOS.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: