KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp10 M

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf bersama Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Hannan Budiharto saat memusnakan BMN hasil penindakan periode 2022 senilai Rp 10 M di halaman perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/6). [Bhirawa/Hilmi Husain]

Pemkab Pasuruan, Bhirawa.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan memusnakan BMN (Barang Milik Negara) hasil penindakan periode 2022 di halaman perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Hannan Budiharto menyampaikan total yang dimusnahkan sekitar Rp 10 miliar tersebut terdiri dari rokok, tembakau iris, dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Rinciannya terdiri dari 9.258.262 batang rokok, 280.483 gram tembakau iris serta 3.932 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol.

“Barang yang kita musnahkan ini memiliki nilai sebesar Rp 10.859.417.485 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 6.485.518.972,” ungkap Hannan Budiharto, Selasa (13/6).

Menurut Hannan, selain potensi kerugian peredaran BKC ilegal itu dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat, juga sebagai wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan serta penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

“Masyarakat harus tahu kalau Bea Cukai tidak diam saja. Apabila di masyarakat masih marak, tolong diinformasikan dan langsung kita lakukan penindakan,” tambah Hannan Budiharto.

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menegaskan bahwa dana bagi hasil cukai dengan persetujuan Menteri Keuangan tahun 2022 mencapai sekitar 60 triliun. Untuk tahun depan, pihaknya menargetkan bisa mencapai 75 triliun.

“Target tahun ini Rp 75 triliun. Tahun lalu, dana bagi hasil cukai kita dapat sekitar 60 triliun,” jelas HM Irsyad Yusuf. [hil.bb]

Tags: