KPU Kota Malang dan Bawaslu Didorong Tingkatkan Transparansi Dana Parpol

Diskusi Reformasi Keungan Partai Politik dilakukan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi Kota Malang.

Kota Malang, Bhirawa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu didorong oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi untuk meningkatkan transparansi dana partai politik.

Dengan cara itu, dana tersebut bisa langsung diawasi oleh masyarakat dan menjadi dasar dalam pemilihan serta pencegahan tindakan korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini di sela diskusi bertajuk ‘Reformasi Keuangan Partai Politik Indonesia’ yang digelar di Kota Malang, Senin (19/90) kemarin.

Pada diskusi yang bekerjasama dengan Malang Corruption Watch (MCW) ini, menghadirkan komisioner KPU, Bakesbangpol, perwakilan mahasiswa dan akademisi, serta unsur masyarakat.

Titi menilai, selama ini laporan dana kampanye hanya menjadi formalitas untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sebab kalau parpol tidak melaporkan dana kampanye bisa didiskualifikasi dan bisa dibatalkan perolehan kursinya.

“Kami melihat laporan dana kampanye itu belum betul- betul mencerminkan kebenaran dan validitas penerimaan dan pengeluaran parpol. Dengan tidak direvisinya undang-undang pemilu, kita harus bekerja keras untuk memastikan keterbukaan dana parpol yang seharusnya menjadi konsumsi publik,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong KPU agar bisa membuka ruang partisipasi publik di dalam melaporkan kebenaran pengelolaan dana kampanye peserta pemilu, dimana laporan dana masyarakat bisa menjadi instrumen yang digunakan kantor akuntan publik saat mengaudit dana kampanye.

Selama ini, lanjutnya masyarakat juga belum menerima informasi dengan baik soal publikasi laporan dana kampanye peserta pemilu.

“Akibatnya, laporan dana kampanye tidak menjadi referensi masyarakat dalam memberikan pilihan dalam pemilu,” ujarnya.

Jadi pihaknya mendorong KPU untuk lebih aktif mensosialisasikan soal dana kampanye peserta pemilu.

Wanita yang juga merupakan aktivis demokrasi ini juga mendorong KPU dan Bawaslu untuk bekerjasama dengan PPATK dan KPK di dalam mencermati kebenaran laporan dana kampanye. Sebab PPATK bisa menelusuri aliran uang yang bisa melihat berbagai pihak.

“Dengan begitu, diharapkan bisa mencegah dana-dana ilegal dalam pemilu. Inilah salah satu cara menekan perilaku koruptif peserta pemilu dan maupun kepala daerah. Sebenarnya selama KPU dan Bawaslu memang sudah ada kerjasama dengan PPATK, tetapi kami melihat belum optimal. Jika memang dalam laporan itu ada hal mencurigakan, semoga nantinya juga bisa ditindaklanjuti dengan penegakan hukum,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyampaikan bahwa selama ini pihaknya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada. Informasi mulai dari tahapan pembukaan rekening khusus dana kampanye, laporan dana kampanye, hingga laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye.

“Semua ada prosedurnya dan kami sudah melakukan sesuai prosedur. Terkait transparansi, laporan dana kampanye juga sudah pasti dipublish, kami juga sudah memakai jasa akuntan publik. Selama ini kita sampaikan ke masyarakat, karena itu untuk konsumsi publik,” pungkas Aminah. [mut.dre].

Tags: