Bupati Yes Apresiasi PU Fraksi Mengenai Sembilan Raperda

Jawaban Bupati disampaikan saat Rapat Paripurna terhadap 5 (lima) Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati atas 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Lamongan.(alimun hakim/bhirawa).

Lamongan, Bhirawa
Setelah menyerahkan masing-masing dokumen pandangan dan pendapat pada pekan lalu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Senin (19/8) menyampaikan jawabanya atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Lamongan terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Pemerintah Daerah.

Jawaban Bupati disampaikan saat Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan terhadap 5 (lima) Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati atas 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Lamongan.

Dalam kesempatan tersebut, Pak Yes menyampaikan apresiasinya atas saran dan masukan dari berbagai Fraksi DPRD Lamongan sehingga dapat menyempurnakan usulan Raperda Pemerintah Daerah.

Menanggapi saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (PNRI) atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing agar melakukan pendataan tenaga kerja asing secara cermat, Pemkab Lamongan telah melakukan monitoring, evaluasi dan pendataan yang dikoordinasikan dengan Kementrian Tenaga Kerja melalui aplikasi tka-daerah-kemenaker.go.id dan kantor Imigrasi Kelas I serta Tim Pengawasan terhadap orang asing.

Kemudian terhadap harapan Fraksi Partai Golkar atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan khususnya yang berbasis elektronik, Pemkab Lamongan telah melakukan pendampingan dalam pengisian sistem OSS untuk mempermudah UMKM dalam mendapatkan perizinan berusaha di Mall Pelayanan Publik.

Pak Yes juga mengapresiasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PNRI atas masukan dan usulan terhadap Raperda tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pemkab juga melakukan Pencabutan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung mengingat dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diatur kebijakan lintas sektor,” ucap Pak Yes.

Sementara itu, disampaikan pula oleh juru bicara DPRD Lamongan Kasdono yang mengapresiasi Pendapat Bupati Yes atas empat Raperda Inisiatif DPRD Lamongan. Menurutnya saran Bupati Yes agar substansi muatan Raperda ditambah dengan upaya preventif dalam mencegah permasalahan hukum dalam Raperda tentang Desa Wisata akan menjadi perhatian dan disempurnakan dalam pembahasan tingkat pansus.

“Atas berbagai saran dan masukan Raperda tentang penyelenggaraan Reklame, Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Lamongan mengucapkan terima kasih,” pungkas Kasdono.

Lima Raperda yang diusulkan oleh Pemkab antara lain Raperda Tenaga Kerja Asing, Raperda Penyelenggaraan Perizinan, Raperda Perubahan atas Perda nomer 14 tahun 2018 tentang pengelolahan Barang MIlik Daerah, Raperda pencabutan tentang izin jasa kontruksi dan Raperda tentang bangunan gedung. [aha.dre]

Tags: