KPUD Kota Batu Temukan Dua Parpol Tak Penuhi Syarat Minimal Keanggotaan

Suasana verifikasi administrasi Parpol yang dilakukan dengan sistem jaringan internet di Kantor KPUD Kota Batu, Kamis (18/8)

Kota Batu,Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batu mulai melaksanakan proses Verifikasi Administrasi terhadap keberadaan Partai Politik (Parpol) di kota ini. Meskipun proses baru berjalan, namun KPUD Kota Batu telah menemukan ratusan KTA Parpol yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Selain itu mereka juga menemukan dua partai baru yang tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di KPUD Kota Batu, Erfanudin SH MH mengatakan bahwa Verifikasi Administrasi ini dilaksanakan sejak 16-29 Agustus dan 19 – 26 Agustus 2022.

“Dalam verifikasi ini, partai akan melakukan tindak lanjut terhadap temuan data- data yang Belum Memenuhi Syarat atau BMS,” ujar Erfanudin saat ditemui di Kantor KPUD Kota Batu, Kamis (18/8).

Dalam proses verifikasi ini, lanjutnya, KPUD Kota Batu telah menemukan sejumlah data milik parpol yang harus ditindaklanjuti oleh parpol ybs. Karena terdapat adanya dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang belum memenuhi syarat sehingga berpotensi tidak memenuhi syarat.

Ada beberapa indikator yang bisa membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol menjadi Belum Memenuhi Syarat (BMS). Di antaranya, data di KTA yang tidak sesuai dengan Data Kependudukan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), warga atau pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di dua parpol atau lebih, pemilik KTA terdaftar sebagai anggota TNI/Polri aktif atau PNS aktif.

“Atau bisa juga pemilik KTA ternyata belum 17 tahun dan belum menikah. Kalaupun pemilik KTA mengaku sudah menikah, inilah yang akan kita lakukan verifikasi faktual,” jelas Erfanudin.

Untuk keanggotaan parpol di Kota Batu, tercatat ada sebanyak 7.666 orang. Kemudian untuk bisa ikut dalam pemilu di Kota Batu, sebuah parpol harus memiliki anggota minimal 216 orang.

Dan di awal proses Verifikasi Administrasi ini, KPUD Kota Batu telah menemukan dua parpol baru yang tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan. Kedua parpol ini adalah Partai Buruh dan Partai Republik Satu.

Dalam berkas yang diserahkan ke KPU Pusat Melalui SIPOL, Partai Buruh hanya memiliki 124 anggota, sedangkan Partai Republik Satu memiliki 204 anggota. Karena tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan, dan jika sampai batas akhir verifikasi administrasi tidak ada perbaikan maka kedua partai ini akan gugur dengan sendirinya sesuai regulasi yang ada.

Diketahui, KPU RI telah meloloskan 24 parpol ke tahap verifikasi calon peserta pemilu di tingkat pusat. Proses verifikasi ini akan berlangsung hingga 12 Oktober 2022. Adapun di Kota Batu ada 22 parpol yang memiliki perwakilan atau Dewan Pengurus Cabang (DPC).

Dalam verifikasi administrasi yang masih berproses, KPUD Batu telah memverifikasi sebanyak 12 persen atau sebanyak 878 KTA Parpol. Namun, meskipun progres prosentasenya masih rendah, mereka telah menemukan sebanyak 120 KTA yang Belum Memenuhi Syarat.

“Selanjutnya selama 2 (dua) hari atau pada tanggal 27 – 28 Agustus 2022, KPUD Kota Batu akan melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang belum memenuhi syarat dari Partai Politik,” tambah Erfanudin.(nas)

Tags: