DPD PAN Tuban Minta Maaf Catut Nama Sejumlah Jurnalis dan Anggota Kepemudaan

Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi.

Tuban, Bhirawa
Akhirnya Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tuban, Mashadi meminta maaf kepada sejumlah jurnalis yang NIK-nya tercatat sebagai anggota partai politik (Parpol) kepesertaan Pemilu 2024 tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Tidak hanya para jurnalis di tuban, lima orang anggota organisasi kepemudaan di Bumi Wali (Ansor dan KNPIred) juga namanya dicatut menjadi menjadi anggota salah satu partai. Pencatutan NIK tersebut diketahui saat melakukan pengecekan di laman KPU.

DPD PAN Tuban juga mengakui bahwa itu menjadi kesalahan dari parpol. Dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan penghapusan NIK supaya tidak lagi terdaftar sebagai anggota Parpol.

“Secara pribadi dan organisasi kami mohon maaf atas kesalahan ini, dan akan kami lakukan untuk dilakukan penghapusan,” kata Mashadi Kamis (18/8/2022).

Sebelumnya, sejumlah jurnalis dan anggota organisasi kepemudaan, belum mengetahui Parpol mana yang mendaftarkan sebagai anggota. Parpol baru terlihat di situs KPU pada Kamis (18/8/2022).

Salah satu jurnalis yang tercatat sebagai anggota Parpol adalah Khoirul Huda dari media Ngopibareng.id. Ia mengaku tidak pernah didatangi pengurus partai untuk menjadi anggota. Selain itu, juga tidak pernah menyerahkan KTP untuk menjadi anggota partai.

“Tahu-tahu kecatut. Hari ini baru tahu kalau saya terdaftar di Partai Amanat Nasional (PAN),” ujar Huda jurnalis dari media Ngopibareng.id usai melakukan pengaduan di Kantor Bawaslu Tuban bersama rekan jurnalis lainnya.

Senada dengan M. Nur Rofiq dan Ali Imron jurnalis blokTuban.com, bahwa pencatutan NIK sangat merugikan bagi insan pers. Sebab, dalam UU Pers No. 40 tahun 1999, seorang jurnalis dilarang aktif atau terdaftar menjadi anggota Parpol.

Keberadaan pers sesungguhnya adalah dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil sebagaimana bunyi Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, juga disebutkan bahwa setiap wartawan berkewajiban untuk selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat yaitu yang dapat dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

“Kalau NIK kami (jurnalis) tidak segera dihapus, kami tidak segan melaporkan ke pihak berwajib. Karena ini masuk kategori penyalahgunaan NIK tanpa izin pemiliknya,” kata M. Nur Rofiq

Ia juga tidak menyangka registrasi dalam sebuah acara parpol beberapa waktu lalu, berdampak pada profesinya. Dengan tercatat menjadi anggota parpol, maka akan ada kesulitan mengikuti pendaftaran tertentu kedepannya.

“Sampai saat ini kami baru pengaduan,” sambungnya. Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris PWI Tuban, Amin juga menyesalkan pencatutan NIK jurnalis sebagai anggota PAN. Ia bersama beberapa anggota PWI lainnya juga telah mengadu ke Bawaslu, dengan harapan segera ditindaklanjuti ke KPU.

“Beberapa anggota PWI juga dicatut, seperti Gunawan dari Bangsaonline.com, Achmad Choirudin dari Toeban.id, Nur Salam dari Suaradata.com,” katanya.

Tidak hanya di PWI, sejumlah anggota perkumpulan wartawan tertua di Tuban Ronggolawe Press Solidarity (RPS) juga namanya ada yang dicatut sebagai anggota parpol diantaranya Abdurrochim dari Tugujatim.com, dan Muhammad Dziki dari JTV anggota RPS juga merasa dirugikan.

“yang lain belum mengecek, bisa jadi juga tercatut di parpol. Kami akan menunggu proses verifikasi semoga segera dihapus, supaya tidak berkepanjangan. Kalau lapor ke pihak berwajib belum terpikirkan,” kata Dion Fajar Arianto Sekretaris RPS Tuban.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi menyarankan warga di Kabupaten Tuban untuk segera mengecek NIK-nya di link pemilu KPU supaya mengetahui terdaftar Parpol atau tidak.

“Sampai siang ini ada 11 orang yang mengadukan ke Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi singkat. [hud.dre]

Tags: