Kurir SS Dihukum Lima Tahun Penjara

Kurir SS Dihukum Lima Tahun PenjaraGresik, Bhirawa
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Krisnugroho Sripratomo SH, menjatuhkan pidana penjara lima tahun, denda Rp1 miliar, subsider kurungan selama dua bulan, kepada terdakwa Muhamad Abdul Qodir alias Gimin (32) warga Desa Palbunan, Kec Jetis, Mojokerto.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim comform atau sesuai dengan tuntutan jaksa tapi berbeda pada denda yang dijatuhkan. Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukisno SH, meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp800 juta, subside kurungan dua bulan. Atas putusan majelis hakim itu jaksa menyatakan terima, karena sudah sesuai tuntutan yang diberikan pada terdakwa.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, memiliki dan menjual narkotika golongan I Jenis SS seberat 25.9 gram.
”Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dari keterangan saksi yang dihadirkan di pengadilan bahwa SS itu diperoleh terdakwa di daerah Sepanjang, Sidoarjo. Kemudian SS itu dijual kembali oleh terdakwa di daerah Gresik,” kata Krisnugroho saat membacakan amar putusan.
Kejadian itu, terjadi pada Hari Rabu 17 September 2014, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas dari Ditreskoba Polda Jatim menyaru menjadi pembeli, lalu menghubungi terdakwa untuk memesan SS lalu diajak ketemuan di Jl Raya Wringin Anom. Ketika terdakwa datang, petugas lalu meringkus terdakwa dengan barang bukti dua bungkus plastik berisi SS dengan berat total 25.9 gram. [kim]

Rate this article!
Tags: