Laporan Konvergensi Stunting jadi Syarat Pencairan DD Tahap Tiga

Abdurrahman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bondowoso. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Abdurrahman mengatakan, bahwa salah satu sayarat penciran Dana Desa (DD) tahap 3 adalah kewajiban laporan konvergensi stunting.
Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan di acara Bursa Inovasi Desa (BID) cluster 3 di Pasar Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari, Selasa (20/8).
“Dalam pencairan dana desa tahap ketiga, tidak hanya melengkapi surat pertanggung jawaban tahap satu dan dua, tapi wajib ada laporan Konvergensi Stunting,” jelasnya. Sementara kalau dalam laporan tersebut tidak dilampirkan laporan Konvergensi stunting desa, maka dipastikan pencairan ditunda.
Karena kata dia, selain peraturan Menteri Keuangan nomor 193, Kabupaten Bondowoso termasuk salah satu di Jawa Timur kabupaten yang memiliki angka stunting sangat tinggi.
“Jadi pemerintah desa yang menghadapi permasalahan stunting, wajib mengalokasikan anggaran untuk penanganan stunting sesuai ketentuan pemerintah,” jelasnya.
Ditegaskan Abdurrahman, sesuai surat edaran dari Menteri Desa bahwa keberadaan Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Bondowoso sudah terbentuk di 209 desa. Dimana KPM itu bertugas mengawal dan membantu pemerintah dalam penanganan Konvergensi Stunting khususnya di Bondowoso.
“Sesuai amanat itu, maka KPM juga harus mendapatkan alokasi dana desa tersebut, besarannya nanti tunggu peraturan Bupati tahun 2020. Jadi tidak hanya operator dan bendahara yang dapat honor, karena tugas KPM cukup berat,” tegasnya.
Dia berharap agar program konvergensi stunting ini terus dikawal dan difasilitasi oleh para pendamping, pada saat pencanangan pembangunan desa melalui RKPDes dan dianggarkan APBDes 2020 melalui musyawarah desa. [mg11]

Tags: