Massa Desak Hitung Ulang, Bawaslu Pamekasan Masih Mengkaji Bukti-bukti

Pamekasan, Bhirawa.
Sejumlah massa pendukung Partai Politik (Parpol) meluruk ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, meminta penghitungan ulang (PHU) suara calon legislatif (Pilcaleg) tingkat Kabupaten/kota di daerah pemilihan (Dapil) 2 pada Pemilu Tahun 2024.

Permintaan PHU yang diajukan sejumlah Parpol tersebut supaya mendapat rekomendasi Bawaslu terdapat pada 5 (lima) Desa, diantaranya Desa Palengaan Laok, Desa Rombuh, Desa Larangan Badung, Desa Banyupelle, dan Desa Angsanah.

Dalam persoalan ini, Komisioner Bawaslu menerima lima orang perwakilan Parpol untuk menyampaikan tuntutannya. Pertama, tuntutan PHU untuk lima Desa hasil rekapitulasi suara partai. Kedua, tuntutan PSU pada 2(dua) TPS di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan.

Kemudian, Bawaslu Pamekasan mengeluarkan keputusan tidak dapat memenuhi permintaan PSU pada Dua TPS di Desa Palengaan Daya, karena batas waktunya sudah lebih Sepuluh hari dari masa hari H pemilihan (coblosan, Red)

“Pengajuan sudah lebih dari sepuluh hari. Maka kewenangan untuk membuat putusan PSU ada di MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi kita minta tadi yang minta PSU silahkan ke MK karena sudah lebih dari sepuluh hari,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, di kantornya usai aksi massa, Selasa (27/2).

Massa pendukung parpol saat meluruk Bawaslu Pamekasan.

Sementara permintaan PHU pada lima Desa, pihak Bawaslu setempat meminta perwakilan Parpol menyampaikan laporannya. Kemudian akan memutuskan setelah meneliti berkas-berkas dilaporkan.

“Laporan tentang permintaan hitung ulang sebenarnya tadi sudah dibuat oleh Staf. Kini bukti-buktinya akan kita periksa dan kita kaji. Apakah buktinya kuat dan cukup untuk menjadi dasar kami membuat rekomendasi,” tandas Sukma. (din.hel)

Tags: