Minimarket Tak Bermitra dengan Toko Pracangan

5-Foto HL-1Sidoarjo, Bhirawa
Menurut data di Dinas Koperasi Perindag Kab Sidoarjo tahun 2014 lalu, jumlah minimarket di kabupaten ini sebanyak 250 an. Hampir 80% lebih, keberadaannya dinyatakan sudah berizin. Seperti memiliki Izin  Mendiringan Bangunan (IMB), izin HO dan Persetujuan Pemanfaatan Ruang  (P2R). Serta tak ketinggalan adanya izin teknis yang khusus yakni Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Hanya saja diakui, keberadaan ratusan ritel modern ini belum melaksanakan kemitraan terhadap toko-toko pracangan yang ada di sekitarnya. Misalnya, bagaimana caranya agar toko-toko pracangan ini bisa melakukan kulakan pada ritel modern ini dengan harga yang lebih murah.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kab Sidoarjo, Drs M Charda MM, maka tahun 2015 ini masalah kemitraan ratusan minimarket di Kab Sidoarjo dengan toko pracangan akan diperketat dan
diawasi.
”Agar pedagang toko pracangan di desa-desa bisa bisa kulakan ke minimaket itu, dengan harga yang lebih rendah dan murah, dengan disuplai produk barang oleh perusahaan induk minimarket itu dengan harga distributor,” jelas Charda, Senin (9/3) kemarin.
Untuk memperketat masalah kemitraan minimarket dan toko pracangan ini, kata Charda, maka akan dibuat aturan baru lagi yang lebih tegas, yakni dalam Perbup yang baru. Sementara Perbup yang pertama yakni Nomor 20 tahun 2011, akan diubah. Charda juga menambahkan, pihaknya juga akan minta pada minimarket di Sidoarjo agar melaksanakan adanya program di pusat  minimarket-minimarket  yang  bersangkutan, tentang realisasi program bedah toko.
Khususnya untuk  toko-toko pracangan. Program ini membantu merehab kondisi toko pracangan yang kurang layak. Maka Charda berharap, supaya program itu juga diterapkan di Sidoarjo. Sebab selama ini di Sidoarjo masih belum direalisasikan.
Sementara itu, ditegaskan Kasatpol PP Sidoarjo, Mulyawan SIP MM, untuk urusan pengawasan izin dari minimarket yang berada di Kab Sidoarjo, selama ini dilakukan tim gabungan dari SKPD terkait. Yang didalamnya ada dari unsur Satpol PP.
Tapi meski demikian, tambah Mulyawan, Pol PP Sidoarjo sendiri kadang secara insidentil melakukan sendiri pengawasan itu, karena sesuai dengan Tupoksinya, yaitu penegakan Perda. Misalnya bila ada laporan dari masyarakat tentang adanya minimarket yang diduga belum ada izin, maka Satpol PP pun turun ke lapangan untuk melakukan cross cek kebenaran laporan itu.
Hasilnya, Satpol PP pernah menghentikan operasional dari minimarket yang berada di kawasan Ruko GOR  Delta Sidoarjo, karena belum mengantongi izin. Begitu izin sudah ada, maka minimarket bisa beroperasional lagi. Beberapa waktu ini, Satpol PP Sidoarjo masih menghentikan operasional
minimarket yang berada di Desa Sidokepung, Buduran, karena belum ada izin. Meski pengusahanya beralasan izinnya masih dalam proses pengurusan. [ali]

Tags: