Mulai Tahun 2020, SD di Kabupaten Blitar Tak Menggelar USBN

Budi Kusumarjaka

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar memastikan mulai tahun 2020 ini, sudah tidak menggelar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di lembaga tingkat SD.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Budi Kusumarjoko, keputusan itu mengacu pada Peraturan Mendikbud Nomor 23 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional. ”Sesuai dengan aturan yang baru tahun 2020 ini sudah tidak ada USBN untuk tingkat SD,” katanya.
Ditambahkan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Kusnawati, yang mengatakan, sesuai aturan itu USBN akan diganti dengan Ujian Sekolah (US), nantinya semua ujian akan dilakukan dilembaga masing – masing dan yang berhak menilai adalah guru sendiri. ”Ujian yang dilakukan tetap berupa ujian tulis di masing-masing sekolah,” jelas Kusnawati.
Lanjut Kusnawati, untuk mekanismenya ke depan guru atau melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) masih membuat permohonan ke Dinas Pendidikan agar tahun ini naskah ujian masih difasilitasi oleh Pemkab Blitar. Namun untuk naskah ujian tahun depan akan diserahkan ke UPTD SD masing-masing.
“Rencananya ujian sekolah akan dilakukan sekitat 14 April 2020 ini, tetapi untuk kepastiannya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Provinsi,” jelasnya.
Selain itu, jelas Kusnawati, untuk pelaksanaan US tahun ini akan diikuti 12.601 siswa dari 664 lembaga SD yang ada di Kabupaten Blitar. Harapannya proses US tahun ini bisa berjalan lancar.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib, berharap pelaksanaan Ujian untuk tingkat SD tahun ini bisa berjalan dengan lancar, dan memintan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar segera melakukan sosialisasi jika ada perubahan pelaksanaan ujian untuk tingkat SD.
“Dinas Pendidikan harus segera memberikan sosialisasi jika memang ada perubahan, agar siswa maupun pelaksana US bisa segera mempersiapkannya,” pungkasnya. [htn]

Tags: