Natal, Dua WBP Kristiani dapat Remisi Khusus Rutan Kelas IIB Situbondo

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan, saat menyerahkan dokumen remisi khusus kepada 2 WBP. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa.
Pada perayaan Natal tahun 2023 ini, ada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo Kanwil Kemenkumham Jatim. Kedua WBP tersebut mendapatkan remisi Senin (25/12), yakni berupa pengurangan masa pidana pada hari raya Natal tahun 2023.

Penyerahan remisi dilakukan di aula Baharuddin Lopa Rutan Kelas IIB Situbondo kepada dua orang narapidana yang merupakan umat Kristiani. RK Natal ini diberikan kepada dua orang Narapidana atas nama Sudarsono dan Kristin Halim. Keduanya mendapatkan RK Natal sebesar 15 hari. “Penyerahan RK Natal dipimpin oleh Kepala Rutan dan diikuti seluruh pejabat struktural serta seluruh staf Rutan Kelas IIB Situbondo,” kata Rudi Kristiawan, Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo.

Rudi Kristiawan mengakui, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah menyelesaikan syarat administratif dan substantif. “Momentum ini sebagai introspeksi diri bagi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Selamat hari Natal bagi seluruh umat kristiani dan semoga remisi ini menjadi hadiah yang mampu memotivasi semua WBP sehingga kedepan bisa menjadi lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengaku sangat mengapresiasi pemberian Remisi Khusus Natal di Rutan Kelas IIB Situbondo ini. Remisi Natal ini, imbuh Heni, merupakan hak narapidana kristiani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pastinya pengurangan masa pidana remisi sangat diharapkan warga binaan. Ini adalah suatu reward atau motivasi agar napi selama menjalani pembinaan di Lapas maupun Rutan semua tidak melanggar ketentuan yang ada,” pungkas Heni. (awi.gat)

Tags: