Negara Persatuan Emirat Arab Membutuhkan Tenaga Paramedis dan Perawat

Jakarta, Bhirawa.
Pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA), menawarkan kerjasama penempatan tenaga kerja profesional dan Pemagangan kepada pemerintah Indonesia. Tenaga kerja yang dibutuhkan PEA adalah paramedis, perawat dan asisten kesehatan. Dengan standar kualifikasi yang telah ditetapkan negara PEA.

Tawaran peluangkerja ini, disampaikan oleh, Ahmad Alhajeri selaku CEO National Ambulance, perusahaan yang bergerak di penyediaan jasa ambulans yang berada  dibawah Kemendagri PEA. Kepada Direktur Vokasi dan Pemagangan Kemnaker Muhamad Ali Hapsah di Dubai-PEA, Selasa (22/12).

“Negara PEA memerlukan banyaktenaga kerja paramedis dan perawat. Hal ini bisa dikerjasamakan, nantinya. Baikskema penempatan maupun pemagangan,” ujar Ali Hapsah.

Dijelaskan, untuk menangkap peluang kerja di PEA ini, Kemnaker memiliki 2 opsi. Opsi pertama; Untukmeningkatkan standar tenaga kerja yang dibutuhkan PEA. Kemnaker menawarkan kerja sama peningkatan kompetensi para calon pekerja. Agar mampu memenuhi kualifikasi yng dibutuhkan, sebelum penempatan.

“Ketrampilan yang perlu ditingkatkan adalah kemampuan dasar bahasa Inggris dan kemampuan teknis. Setelah sesuai kriteria yang diinginkn, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut baru diberangkatkan,” ujar Ali.

Opsi kedua, yakni merekrut tenaga kerja yng secara persyaratan dasar, sudah terpenuhi. tetapi belum sampai pada level yng diharapkan di negara PEA. Maka, para tenaga kerja dibawa ke PEA sebagai peserta magang, hingga kompetensinya mencapai level yng dibutuhkan.

“Ketika sudah mencapai level yng diinginkan, barulah dikonversi menjadi pekerja permanen. Kami sudah sepakat dan meminta Ambasador untuk membicarakan dengan Menteri Kesehatan PEA untuk merealisasikan rencana kerjasama ini,” papar Ali Hapsah.

Dikatakan, langkah selanjutnya,tinggalDubes Indonesia di PEA, untuk mengkomunikasikan rencana kerjasama ini kepada pihak terkait di PEA. Agar secepat mungkin ditindak lanjuti melalui skema pemagangan atau penempatan tenaga kerja.

“Prinsipnya, ini menjadi bagian yng perlu di bicarakan lebih lanjut di Indonesia. Karena baik skema magang maupun penempatn, keduanya menggunakan visa kerja. PEA tidak kenal visa training. Kita perlu arahanpimpian di Kemnaker, terkait hal magang dengan visa kerja,” ujar Ali.

Secara terpisah, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker Nora Kartika memaparkan; Rekomendasi arah kebijakan Kemnaker, dalam layanan inklusif bagi penyandang disabilitas.

Diantaranya, adalah memperkuat dan pengurangan ketenagakerjaan inklusif di sektor pemerintahan swasta. Dengan sosialisasi, diseminasi berkelanjutan, meningkatkan infra struktur dan akses ekonomi untuk mendukung aksesibilitas lingkungan dan didalam dunia kerja. Juga memperluas kesempatan partisipasi penyandang disabilitas untuk bekerja di sektor pemerintah dan BUMN. Untuk memenuhi kuota kewajiban, sebagai amanahpasal 53 UU nomor 8 tahun 2016. (ira).

Tags: