Operasi Pasar, Disperindag Kabupaten Probolinggo Siapkan 18.000 Liter Minyak Goreng Curah

Operasi Pasar, Disperindag siapkan 18.000 liter minyak goreng curah.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Dalam rangka menyikapi tingginya harga minyak goreng curah di masyarakat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Disperindag Provinsi Jawa Timur melalui CV Aneka Pangan Jorongan Probolinggo menggelar operasi pasar minyak goreng curah.

Untuk operasi pasar kali ini, Disperindag menyiapkan sebanyak 18.000 liter minyak goreng curah dengan harga berdasarkan aturan pemerintah. Yakni, konsumen sebesar Rp 15.500 per liter, pedagang eceran sebesar Rp 15.000 per liter dan pedagang besar sebesar Rp 14.500 per liter.

Operasi pasar minyak goreng curah ini dilakukan di 3 (tiga) pasar di Kabupaten Probolinggo. Yakni, Pasar Dringu sebanyak 6.000 liter pada Selasa (10/5), Pasar Semampir Kecamatan Kraksaan sebanyak 6.000 liter pada Kamis (12/5) dan Pasar Leces sebanyak 6.000 liter pada Rabu (18/5).

Seperti yang terlihat dalam operasi pasar minyak goreng curah di Pasar Leces pada Rabu (11/5) pagi. Operasi pasar minyak goreng curah yang dimulai pukul 07.30 WIB ini langsung diserbu oleh pedagang maupun masyarakat. Pasalnya harga minyak goreng curah di lapangan sangat mahal di atas HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Probolinggo Endang Rustiningsih, Rabu (11/5) mengatakan operasi pasar minyak goreng curah ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Disperindag Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan operasi pasar minyak goreng curah seiring dengan mahalnya harga minyak goreng curah di masyarakat.

“Operasi pasar minyak goreng curah ini dilaksanakan karena harga bahan pokok minyak goreng curah sudah tidak stabil. Karena apabila kenaikannya sampai mencapai sekitar 50 persen, maka Pemerintah Daerah diminta untuk mengambil sikap. Salah satunya dengan melakukan operasi pasar,” katanya.

Menurut Endang, operasi pasar minyak goreng curah ini diprioritaskan kepada pedagang dengan harga Rp 14.500 per liter untuk dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp 15.500 per liter.

“Syaratnya dengan membawa KTP Kabupaten Probolinggo dan surat pernyataan dari kepala pasar bahwa yang bersangkutan adalah pedagang dan menjual ke masyarakat dengan harga 15.500. Untuk pembeliannya tidak ada batasan. Sebab batasan dari minyak goreng curah ini adalah 10 hari. Jika sudah lebih dari 10 hari maka akan mengental,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto selaku Pengguna Anggaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Probolinggo mengatakan secara umum dalam melaksanakan salah satu pembantuan harus mengikuti regulasi yang ada di pusat. Sebab bagaimanapun juga regulasi pusat harus dilaksanakan di seluruh wilayah.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo selalu mengadakan pemantauan bagaimana khususnya harga bahan pokok termasuk minyak goreng curah bisa terkendali. Artinya sesuai dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” katanya.

Namun demikian jelas Anung, pasti masih ada yang harus disesuaikan di lapangan. Jangan sampai regulasi pemerintah ini tidak bs dilaksanakan di wilayah. Artinya semua masyarakat hari ini sangat membutuhkan harga yang sudah stabil khususnya harga minyak goreng curah. Harapannya tidak ada permasalahan lagi, khususnya tentang salah satu komoditi bahan pokok minyak goreng curah.

“Kenaikan harga bahan pokok ini tentunya akan berdampak kepada stabilitas ekonomi karena kemampuan daya beli dari masyarakat juga akan berkurang. Terutama masyarakat UKM dan IKM Kabupaten Probolinggo. Dengan operasi pasar ini harapannya harga minyak goreng curah akan lebih stabil sesuai HET,” tambahnya.(Wap.bb)

Tags: