Pansus III DPRD Tulungagung Cabut Perda Minuman Beralkohol

Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso.

DPRD Tulungagung, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung. Pencabutan tersebut membuat perda tentang minuman keras itu sudah tidak berlaku lagi.

“Perda minol (minuman beralkohol) yang lama tahun 2011 (Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso, Kamis (24/8).

Menurut dia, kesepakatan mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2011 dilakukan bersama tim asistensi pembahas ranperda Pemkab Tulungagung saat melakukan penuntasan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung.

“Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung disesuaikan dengan regulasi yang ada, sekaligus menjaga ketertiban umum dengan pengaturan, pengendalian peredarannya di tempat-tempat yang telah diatur,” tuturnya.

Heru Santoso menjelaskan dalam Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 sudah disesuaikan dengan peraturan di atasnya, seperti Permendag Tahun 2019, PP Nomor 5 tahun 2021, PP Nomor 6 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sehingga kewenangan daerah berkaitan perizinan dan retribusi sudah dihapus karena menjadi kewenangan pemerintah pusat,” terangnya.

Lebih lanjut, Heru Santoso membeberkan jika dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 sudah disepakati pula untuk membatasi peredaran minol yang bergolongan A (kadar alkohol 1-5 persen) dari yang dulunya bisa dijual di toko dan minimarket, sekarang tidak boleh. Minol golongan A hanya diperbolehkan dijual di supermarket dan hypermarket.

“Selain itu, batasan usia boleh beli dan minum di tempat sekarang diatur minimal harus berusai 21 tahun. Sementara yang aturan dulu usianya 17 tahun,” tandasnya.

Politisi PDIP asal Kecamatan Karangrejo mengungkapkan pula jika Pansus III DPRD Tulungagung merekomendasikan jarak tempat penjualan minol dari tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan sejauh 500 meter.

“Dalam kewenangan daerah mengatur SKP-A dan SKPL, kami merekomendasikan jarak 500 meter dari tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Tidak lagi 200 meter seperti di perda lama. Batasan 500 meter itu diukur dari batas luar tanah yang mengajukan (tempat penjualan minol) dengan aplikasi google map,” jelasnya. [wed.dre]

Tags: