Pasca Penutupan Dolly dan Jarak, Rumah Karaoke jadi Sorotan Pemkot

Indonesia-.-prostitutes-resist-red-light-shutdown-of-DollySurabaya, Bhirawa
Pengalihfungsian wisma eks lokalisasi prostitusi Dolly dan jarak sebagai rumah music mulai menjadi perhatian Satpol PP Surabaya. Jajaran pengawal Perda yang dipimpin Irvan Widyanto ini menduga pengalihan tersebut tanpa izin dan dikhawatirkan ada prostitusi terselubung.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya memang mensinyalir ada pelanggaran aturan izin atas pengalihfungsian wisma menjadi rumah karaoke di eks lokalisasi Doly-Jarak. Namun ia mengaku belum bisa mengambil tindakan, dikarenakan Pemkot Surabaya saat ini masih mengurusi  penertiban para Pekerja Seks Komersial (PSK) maupun mucikari.
“Dari pantauan di lapangan dan masukan dari dinas pariwisata, memang banyak tempat karaoke di Dolly dan Jarak yang tak memiliki izin. Tapi untuk sementara kami tak melakukan penindakan. Kami masih fokus dulu menertibkan PSK dan mucikari yang nekat beroperasi,” kata Irvan pada Bhirawa, Senin (4/8).
Ia menambahkan, akan melakukan penertiban rumah musik dalam waktu dekat ini. Karena kalau terbukti tidak ada izin maka itu sudah menyalahi aturan yang berlaku. ” Terlebih dikhawatirkan ada praktek prostitusi terselubung didalamnya,” tambahnya.
Penertiban rumah karaoke ini tak hanya di Dolly dan Jarak, melainkan bekas lokalisasi-lokalisasi yang sudah ditutup oleh Pemkot Surabaya. seperti Kremil yang terletak di Kecamatan Krembangan dan Moro Seneng di Kecamatan Benowo.
terpisah, Kepala Bakesbang Linmas Soemarno mengatakan, selama bulan Ramadan 1435 H, sudah menindak sebanyak tiga rumah makan dan satu tempat karaoke karena tidak memiliki izin. Para pemilik karaoke dan rumah makan ini ditegur secara tertulis dan dilarang buka.
” Yang karaoke sebetulnya punya izin dari Pemkot Surabaya tapi masih nekat buka waktu Ramadan. Sedangkan yang ketiga rumah makan ini tidak mengantongi izinnya,” jelasnya.
Ditanya tempat karaoke dan rumah makan ini, Soemarno mengaku lupa alamatnya, tapi yang jelas ketiga rumah makan dan tempat karaoke ini tempatnya menyebar. ” Tapi yang pasti tempat karaoke ini lokasinya ada di wilayah Rungkut,” ujarnya.
Dari ketiga rumah makan tersebut, diwajibkan mengurus perizinan yang diperlukan di Pemkot Surabaya sebelum dibuka kembali. karena mereka ini ternyata tidak memiliki ijin tanda daftar usaha. ” Kita berikan kesempatan untuk mengurus izinnya untuk melengkapi sebelum dibuka,” paparnya.
Selama bulan Ramadan, semua aktifitas tempat hiburan di Surabaya dilarang buka. Peraturan ini sudah lama diterapkan di Surabaya. jika ada yang masih buka buka maka akan diberi surat peringatan dan ditutup. Petugas Bakesbanglinmas maupun Satpol PP melakukan pengawasan dengan patroli berkeliling di semua wilayah. (geh)

Tags: