Paslon Pilpres Didaftarkan

Bakal calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden, sudah dielus-elus koalisi partai politik (parpol). Seluruh parpol, yang memiliki fraksi di parlemen, sampai parpol baru akan ikut Pemilu, tak tersisa, sudah menyatakan dukungan pada bakal calon Presiden. Seluruhnya telah terwadahi dalam tiga kubu calon presiden (Capres). Berdasar undang-undang (UU) Pemilu, seluruh parpol wajib tergabung pada salahsatu Capres, sampai memenuhi dukungan sebesar 20%.

Parpol debutan yang baru pertama kali mengikuti pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, dan belum memiliki dukungan suara riil, juga boleh ikut berkoalisi. Hanya berdasar kepercayaan parpol induk koalisi. Serta harus diakui, banyak pula parpol “setengah hati” mendukung Capres-Cawapres, sekadar memenuhi persyaratan UU. Bahkan juga karena baru “disakiti” induk koalisi, lalu memilih pindah kongsi. Namun H-1 jelang pendaftaran Capres – Wapres, koalisi sudah final.

Kini, seluruh koalisi parpol telah memiliki bakal pasangan calon (Paslon, Presiden, dan Wakil Presiden). Konon tidak mudah menentukan bakal Paslon. Bukan hanya pertimbangan elektibilitas. Melainkan juga keterwakilan teritorial, dan bekal ongkos mengikuti Pilpres. Setidaknya, cukup untuk memberi honor saksi di tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara), serta saksi di tingkat PPS (keluarahan). Juga mempersiapkan saksi tingkat KPUD Propinsi, serta Kabupaten dan Kota.

Penyebutan (dan deklarasi) bakal Capres, sudah dilakukan parpol sejak Maret 2023. Dimulai pen-capres-an Anies Rasyid Baswedan, oleh koalisi Perubahan, pada awal Oktober 2022. Disusul pen-capres-an Prabowo Subianto, oleh Gerindra. Serta dukungan tambahan parpol, pada Agustus 2023. Sebelumnya, telah dideklarasikan pen-capres-an Ganjar Pranowo, oleh koalisi yang dipimpin PDIP, pada hari Jumat, persis peringatan Hari Kartini, 21 April 2023.

Pada H-1 pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, masing-masing koalisi sudah memiliki duet pilihan. Yang pertama mengumumkan pasangan calon, adalah Anies Rasyid Baswedan, duet dengan Abdul Muhaimin Iskandar. Masyarakat menjuluki duet ini sebagai “AMIN.” Duet “AMIN” di-deklarasi-kan di Surabaya, 2 September 2023. Didukung partai Nasdem (dengan 59 kursi setara 10,26%), Partai Keadilan Sejahtera (PKS dengan 50 kursi setara 8,70%), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB, 58 kursi setara 10,09%).

Berdasar pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dukungan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden minimal sebesar 20%. Saat ini total perwakilan di DPR-RI sebanyak 575 kursi. Sehingga minimal dukungan harus mencapai 115 kursi (setara hampir 35 juta suara sah). Duet “AMIN” memiliki dukungan presidential threshold sebesar 29,05%, meliputi 167 kursi di DPR-RI. Maka duet “AMIN” telah memenuhi syarat, mendaftar pada KPU.

Pasangan calon kedua, Ganjar Pranowo dengan Mahfudz MD. Masyarakat memberi julukan duet “GAMA.” Di-deklarasi-kan oleh PDI-P (dengan kekuatan 128 kursi setara 22,26%), dan Partai Persatauan Pembangunan (PPP dengan 19 kursi, setara 3,30%). Total 25,56% kursi parlemen. Serta beberapa papol yang memiliki suara, tetapi tidak lolos parliamentary threshold (Perindo, dan Hanura).

Dua paslon sudah didaftarkan ke KPU. Tinggal Bacapres Prabowo Subianto, belum menentukan bakal pasangan. Koalisinya didukung partai Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN, serta parpol yang tidak lolos parliamentary threshold. Parpol non-parlemen yang mendukung, adalah PBB (1,1 juta suara setara 0,79%). Total dukungan sebanyak 261 kursi parlemen, setara 45,39%.

KPU telah merevisi Peraturan tentang jadwal pendaftaran, menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023. Cukup sepekan. Memajukan jadwal pendaftaran Paslon Capres dan Cawapres, diharapkan bisa meminimalisir kegaduhan antar-koalisi. Berdasar pengalaman Pilpres 2019, kampanye telah “membelah” kerukunan sosial secara diametral.

——— 000 ———

Rate this article!
Tags: