Pedagang Pasar Besar Layangkan Somasi Kepada Pemerintah Kota Batu

Para pedagang berharap ada penjelasan terkait kepemilikan aset milik mereka sebelum pembongkaran bangunan Pasar Besar Batu dilakukan oleh pemenang lelang.

Kota Batu,Bhirawa
Para pedagang yang berada di unit I dan II Pasar Besar Batu akhirnya melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Hal ini berkaitan dengan telah dilakukannya penjualan melalui lelang umum atas bangunan toko dan kios di unit tersebut oleh Pemkot Batu secara sepihak.

“Surat somasi telah kami berikan kepada Pemerintah Kota Batu tertanggal hari ini (kemarin),”ujar Kuasan Hukum Pedagang Unit I dan II Pasar Besar Kota Batu, Khaidari, Kamis (23/12).

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen dan bukti otentik yang ada, bangunan toko dan kios di Pasar Besar Kota Batu unit I-II diperoleh dan ditempati kliennya untuk menjalankan aktivitas usaha dagangnya dengan cara membeli dari PT Sumber Pembangunan Perkasa Sioarjo selaku Investor. Adapun proses pembayarannya dilakukan secara mengangsur dengan fasilitas Kredit Pengusaha Kecil dan Mikro (KPKM) pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.

Dalam perkembangannya, Pemkot Batu merencanakan revitalisasi Pasar Besar Batu yang dibiayai Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR RI. “Namun demikian, hal tersebut tidak bisa serta merta dapat dijadikan alasan oleh Pemkot Batu untuk menjual lelang bangunan toko dan kios unit I-II secara sepihak, tanpa melibatkan dan/ atau tanpa persetujuan para pedagang,” Jelas Khaidari.

Karena itu, lanjutnya, selaku kuasa hukum dari pedagang Unit I-II pihaknya menyampaikan Somasi I atau Peringatan Pertama kepada Pemerintah Kota Batu. Dalam somasi ini pedagang meminta agar selambat-lambatnya 1 minggu terhitung sejak surat Somasi I terkirim, segala permasalahan terkait pelelangan umum bangunan unit I-II Pasar Besar Kota Batu harus dijelaskan.

“Termasuk segala akibat hukumnya, dan juga rencana pembongkaran bangunan toko dan kios Unit I-II oleh pemenang lelang agar ditunda sementara,”tambah Khaidari.

Jika permintaan di atas tidak ada tanggapan atau upaya penyelesaian dari Pemkot maka para pedagang Pasar Besar Kota Batu Unit I-11 telah mencadangkan haknya untuk melakukan legal action terhadap para pihak terkait, baik secara perdata maupun pidana.

Sebelumnya diberitakan, para pedagang Pasar Besar Batu yang berada di unit I- II ini memprotes jika kios- kios yang mereka tempati diklaim sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Apalagi tanpa melibatkan pedagang, pemkot juga telah melakukan lelang aset pasar besar berkaitan pelaksanaan revitalisasi pasar besar.

“Para pedagang tidak pernah diajak bicara dalam proses lelang ini. Tiba-tiba ada lelang dan tanpa pemberitahuan ternyata kios-kios mereka juga turut dilelang,” ujar Khaidari.

Meskipun tanah atau lahan yang ada di Pasar Besar Kota Batu milik Pemkot Batu, namun bangunan di atasnya tidak serta-merta milik Pemkot Batu. Ada asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel) yang juga harus dihormati oleh Pemkot Batu.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Eko Suhartono mengatakan belum menerima atau mengetahui adanya rencana somasi pedagang tersebut.

“Saya belum menerima somasi dari pedagang sehingga saya belum bisa memberikan komentar,” ujar Eko.(nas)

Tags: