Pelaksanaan PTM di Jatim, Sanksi Tegas bagi Lembaga Pendidikan Melanggar Prokes

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan PTM di SMKN I Cerme Gresik dan SMAN I Cerme Gresik, Selasa (4/1). Pada kesempatan itu Gubernur Khofifah mengingatkan agar PTM tetap mematuhi Prokes. ist

Pemkab Gresik, Bhirawa
Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan Jatim menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada situasi pandemi Covid 19 jenjang SMA/SMK dan SLB di Jatim.
Dalam penyesuaian SKB Empat Menteri terbaru Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan Nomor 443-5847 tahun 2021, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.
Terkait hal ini, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Kadis Pendidikan Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi dan Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani Selasa (4/1) melakukan kunjungan di SMKN I Cerme Gresik dan SMAN I Cerme Gresik.
Berdasarkan SKB Empat Menteri, yakni Mendikbudristek, Menkes, Mendagri dan Menag mulai Senin (3/1) satuan pendidikan dapat menggelar PTM hingga 100% sesuai dengan kriteria persyaratan yang ditetapkan.
Pengaturan kapasitas peserta didik didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis dua pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di masing-masing satuan pendidikan. Hal ini juga berpengaruh pada durasi jam pembelajaran.
Syarat lainnya yakni, cakupan vaksinasi dosis dua bagi warga masyarakat Lansia di tingkat Kabupaten/Kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus (kepulauan, pegunungan, dan pedalaman), karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbudristek 160/p/2021. ”Alhamdulillah mulai Senin (3/1) 100% satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan PTM terbatas,” ungkap Khofifah.
Menurut Khofifah, berbeda dengan PTM terbatas pada semester I tahun ajaran 2021/2022 yang mana orang tua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Di semester II tahun ajaran 2021/2022 seluruh siswa wajib mengikuti PTM bterbatas.
“Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga Lansia di daerah setempat,” jabarnya.
Tak hanya itu, Khofifah juga menegaskan, akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh Satgas Covid 19 jika terdapat satuan pendidikan yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Gubernur Khofifah menyebut ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah, kategori pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) diatas 80% dan masyarakat Lansia diatas 50%, maka peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100% jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari.
“Sedangkan untuk kategori kedua adalah capaian dosis kedua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat Lansia diatas 50%, maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50% dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari,” jelasnya.
Kategori ketiga, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK dibawah 50% dan masyarakat Lansia dibawah 40%, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50% jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari. ”Ketentuan – ketentuan itu berbeda dengan daerah PPKM di level 3,” urainya.
Sementara itu, saat mendampingi Gubernur, Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik menambahkan, capaian vaksinasi di Kabupaten Gresik sudah hampir mencapai 100%. Artinya, untuk kegiatan PTM di Kabupaten Gresik sudah siap dilaksanakan. ”Tentu harus mengacu pada penerapan Prokes yang ketat,” kata Gus Yani.
Gus Yani berharap, semoga PTM ini akan terus berlanjut dan tanpa ada kendala. ”Kunci utama adalah disiplin Prokes, saya menghimbau untuk lembaga pendidikan yang melaksanakan PTM, harus selalu disiplin,” tandasnya Gus Yani. [eri.fen]

Tags: