Wali Kota Madiun Tegaskan Penolakan Laptop dan Rencanakan Gugatan Perdata

Wali Kota Madiun, Maidi saat press conference di Balai Kota, Selasa (4/1).

Kota Madiun, Bhirawa.
Terkait pengadaan laptop jilid II di Pemkot Madiun yang harus terhenti. Laptop tahap kedua sebanyak 4.880 unit dari rekanan telah ditolak Pemerintah Kota Madiun karena tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Wali Kota Maidi memastikan tidak akan menerima laptop tersebut dan tidak ada pembayaran serupiahpun. Bahkan, Pemkot Madiun bakal mengambil jalur hukum atas kerugian immaterial yang ditimbulkan.

‘’Kota kita ini benar-benar menerapkan mekanisme yang benar dan sesuai aturan. Kalau tidak, ya mohon maaf tidak bisa dilanjutkan dan tidak ada pembayaran sepeserpun,’’ kata Wali Kota Madiun, Maidi saat press conference di Balai Kota, Selasa (4/1).

Masalahnya, laptop sebanyak 4.880 unit itu sama sekali tidak sesuai skep. “Misalkan, kita pesannya nasi dengan lauk daging. Tepai yang disajikan nasi dengan lauk telur. Seperti itu, masak barang mau kita terima ya nggak kan. Meskipun harganya mau dikurang lebih rendah kalau barangnya tidak sesuai skep. Ya tetap saja barang tidak kita terima dan dalam hal ini Pemkot belum membayar sepeser rupiah pun ke rekanan,”tegas Wali Kota memberikan perumpamaan.

Masih menurut Wali Kota Maidi, pihaknya tidak ingin grusa-grusu tetapi kemudian meninggalkan masalah ke depannya. Apalagi, dengan jumlah anggaran yang tak sedikit. Program pengadaan laptop jilid II tersebut setidakmya membutuhkan anggaran Rp 35 miliar lebih. Karena itu, Wali Kota memilih untuk menolak semua laptop tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Madiun memesan laptop merk Axioo Mybook Pro G5 (8H9) dengan memori DDR4. Nyatanya, barang yang datang hanya dilengkapi dengan memori DDR3. Tak mau ambil resiko, ribuan laptop tersebut tidak bisa diterima.’Kita pesen nasi pecel lauk daging, kok dikasihnya nasi pecel lauk telur. Ya tentu ini tidak bisa diterima dan kita tolak semua,’’ tegas Wali Kota.

Wali Kota Maidi juga memohon maaf kepada masyarakat terkait terkendalanya program laptop gratis jilid II tersebut. Laptop harusnya sudah sampai di tangan peserta didik, tetapi terpaksa malah dibatalkan. Karena kerugian waktu dan lainnya tersebut, wali kota berencana melakukan gugatan secara perdata. Pemkot Madiun akan menggandeng aparat hukum baik kepolisian maupun kejaksaan sebagai pengacara negara terkait gugatan itu.

‘’Pengadaan sudah sesuai mekanisme, semua aturan kita jalankan, tetapi kemudian ada ketidaksesuaian spek dan terpaksa harus terhenti di tengah jalan. Saya mohon maaf kepada semuanya terutama wali murid dan peserta didik,’’kata Wali Kota berharap.

Meski demikian, Wali Kota menegaskan progam laptop tetap akan ada ke depan. Tentu saja dengan rekanan berbeda. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah unitnya akan langsung diperbanyak sebagai pengganti kegagalan tahap II ini. Namun, hal itu masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan tim internal Pemkot Madiun juga akan dikonsultasikan kementerian terkait.

“Apakah nanti langsung 10 ribu unit atau dilakukan dua kali pengadaan masih akan kita koordinasikan lebih lanjut,’’ ungkapnya.

Ditanya terkait kemungkinan adanya unsur kesengajaan dari pihak rekanan, wali kota menyatakan hal tersebut sepenuhnya urusan rekanan. Namun, wali kota menegaskan tidak akan menerima laptop tersebut apapun alasannya.

‘’Entah sengaja atau tidak, itu urusan mereka. Tetapi yang jelas, karena tidak sesuai kontrak, kita tidak bisa menerima,’’ pungkas Wali Kota. (dar)

Tags: