Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jatim Jadi Barometer Nasional

Survey indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan KI tahun 2022 di Surabaya, Selasa (18/10).

Surabaya, Bhirawa
Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menjadi barometer nasional. Bahkan inovasi pelayanan Kekayaan Intelektual yang yang ada di Kemenkumham Jatim ini lebih maju dari wilayah lain di Indonesia.

“Klinik Kekayaan Intelektual di pusat saja tahun lalu belum ada. Hingga kami mengadopsi dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan diterapkan secara nasional,” kata Sub Koordinator Evaluasi Program dan Pelaporan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), Ranie Utami Ronie saat kegiatan survey indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan KI tahun 2022 di Surabaya, Selasa (18/10).

Ranie menjelaskan, pelayanan klinik KI di Jawa Timur sudah ada di lima bakorwil di seluruh Jawa Timur. Dan juga telah menggandeng beberapa Pemkab maupun Pemkot, sehingga ada banyak alternatif bagi masyarakat yang akan memanfaatkan mendaftarkan produknya.

Selain itu, sambungnya, Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah membuat inovasi dengan menyediakan layanan Kekayaan Intelektual berjalan. Tidak hanya di tempat-tempat formal, tetapi juga menyasar sektor-sektor yang lain.

“Ini terobosan yang luar biasa, membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses informasi dan pelayanan Kekayaan Intelektual. Hanya Kanwil Kemenkumham Jatim yang membuka klinik KI di acara konser musik maupun pameran UMKM yang banyak dikunjungi pelaku usaha maupun penggerak industri kreatif,” pujinya.

Sementara itu, Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Wiwit P Iswandari mewakili Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim menyatakan, bahwa evaluasi harus tetap dilakukan. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran atas layanan KI yang ada di Jatim.

Untuk itu, lanjutnya, Kanwil Kemenkumham Jatim bersama DJKI menggelar Kolaborasi Pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Survei tersebut melibatkan Tim Konsultan Independen yang berasal dari Katadata Insight Center. “Kualitas pelayanan menjadi penting karena akan berdampak langsung pada citra Instansi. Kualitas pelayanan yang baik adalah cerminan bahwa Instansi itu juga baik,” terangnya.

Ditambahkannya, sangat penting untuk mempertimbangkan aspek kepuasan masyarakat terkait kualitas pelayanan yang diberikan. Jenis-jenis peningkatan pelayanan yang dapat diberikan misalnya berupa kemudahan, kecepatan, kemampuan, dan keramahtamahan yang ditunjukkan melalui sikap dan tindakan langsung kepada konsumen.

Perubahan ini tentunya berupa peningkatan kualitas pelayanan agar semakin lebih baik lagi. Dalam proses perubahan kualitas pelayanan tersebut diperlukan beberapa hal untuk menunjang prosesnya. Misalnya berupa masukan, pendapat maupun feedback tentang pelayanan yang telah diberikan.

“Harapannya, dengan adanya survey ini kita mengetahui dimana sebetulnya posisi Kementerian Hukum dan HAM dalam Pelayanan Publiknya, serta diharapkan adanya masukan-masukan yang membangun untuk mencapai tingkat kualitas pelayanan publik yang diharapkan,” pungkasnya.[bed.ca]

Tags: