Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Pungli BPN Surabaya II Dipastikan Pekan Ini

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Berkas dugaan pungutan liar (pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II di P21 atau dinyatakan sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Selanjutnya, kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela mengetahui adanya P21 dari kejaksaan. Selanjutnya, Leonard memastikan rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti yang akan dilakukan pekan ini. Bahkan pihaknya telah menyiapkan surat untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Pekan ini kami rencanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pungli BPN Surabaya II ke kejaksaan. Suratnya sudah kami siapkan, tinggal Kanit yang melimpahkan ke kejaksaan,” kata AKBP Leonard Sinambela, Selasa (29/8).
Leonard menjelaskan, rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah pihaknya memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah dinyatakan sempurna, Leonard memerintahkan anggota untuk segera melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Tanjung Perak. “Pelimpahan tersangka dan barang bukti kami percepat, mengingat terbatasnya masa penahanan dari kedua tersangka,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie membenarkan P21 berkas pada kasus dugaan pungli di BPN Surabaya II. Kepada Bhirawa Lingga mengaku, jaksa yang memeriksa menyatakan berkas dinyatakan sempurna dan tidak ada kekurangan lagi.
“Semua petunjuk yang kami berikan sudah dipenuhi oleh penyidik polisi. Dan jaksa menyatakan berkas kasus dugaan pungli di BPN Surabaya II dinyatakan sempurna atau P21,” jelas Lingga.
Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas perkara dugaan pungli di BPN Surabaya II masih banyak kekurangan, baik syarat formil dan materiil. Akhirnya pada 10 Agustus lalu jaksa mengembalikan berkas untuk dilengkapi penyidik kepolisian (P19). Seminggu kemudian, penyidik kepolisian mengembalikan kembali berkas dugaan pungli BPN Surabaya II ke Kejari Tanjung Perak.
Seperti diberitakan, Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah PNS yang juga Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II, Chalidah Nazar (48) dan Bayu Sasmito (33) selaku pegawai harian lepas (PHL) di BPN Surabaya II.
Keduanya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan tersangka Bayu mendapat tambahan juncto Pasal 56 KUHP. [bed]

Tags: