Pemerintah Kabupaten Malang Lakukan Penyekatan Jelang Nataru Secara Acak

Sekda Kab Malang Wahyu Hidayat. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 akan melakukan penyekatan kendaraan bermotor yang masuk wilayah Kabupaten Malang secara acak. Sedangkan penyekatan tersebut agar wilayah kabupaten setempat tetap terkendali.

“Mengingat situasi sekarang masih dalam Pandemi Covid-19, dan apalagi ada virus Covid-19 varian baru yaitu Omicron. Sehingga agar virus baru tersebut tidak menyebar di Kabupaten Malang, maka Pemkab Malang melakukan pembatasan melalui penyekatan dibeberapa titik secara acak,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Senin (20/12), kepada wartawan.

Dia menjelaskan, secara umum titik penyekatan akan ditempatkan di pintu masuk menuju Kabupaten Malang dan di titik-titik sekitar lokasi wisata. Seperti di wilayah Malang Utara yang perbatasan Kabupaten Malang-Kabupaten Pasusuruan, yakni di wilayah Kecamatan Lawang.  Dan penyekatan itu juga di pintu keluar Tol Lawang, Singosari, dan Pakis. Selain itu juga di pintu masuk perbatasan Kabupaten Malang-Kabupaten Blitar, tepatnya di wilayah Kecamatan Sumberpucung atau Malang Selatan. Serta kita lakukan penyekatan di wilayah Malang Barat, yakni Kabupaten Malang-Kabupaten Kediri, di wilayah Kecatamatan Kasembon.

“Antisipasi kedatangan masyarakat yang akan berwisata dilibur Natal dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Malang, hal ini karena kini masih Pandemi Covid-19, dan bahkan saat ini masuk virus baru Omicron,” tutur Wahyu.

Ditegaskan, penyekatan tersebut dilakukan Pemkab Malang, tentunya sudah  sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Nataru. Namun, jika mengacu pada Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, bahwa Kabupaten Malang sudah berada pada level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tapi saat Nataru kita mengacu Inmendagri yang mengatur Nataru.

Selain itu, tambah Wahyu, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo juga telah memberikan arahan seiring munculnya varian baru Covid-19 yakni Omicron, untuk itu semua pihak diminta untuk selalu waspada. Dan Presiden juga memberikan arahan, yaitu ada tiga yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. “Seperti tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), harus diadakan inspeksi segala macam tentang prokes, serta tracing dan testing. Dan vaksin tetap dipercepat,” tandasnya.

Perlu diketahui, Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 ada beberapa hal yang dilakukan pengetatan, antara lain membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, termasuk juga kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, sehingga bisa digelar tanpa penonton. Kemudian untuk kegiatan yang tidak termasuk pada perayaan Nataru yang  dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan, sehingga harus dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang. [cyn]

Tags: