Pemkab Blitar Berikan Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah

Rahadian Mukhammad Nur Akhsan

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Blitar mulai terapkan pendidikan anti korupsi di sekolah se-Kabupaten Kabupaten Blitar yang diimplementasikan di Internal Kurikuler dan Ekstrakurikuler.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Rahadian Mukhammad Nur Akhsan, pendidikan anti korupsi di Kabupaten Blitar sudah diawali dengan adanya Perbup Nomor 36 tahun 2019 tentang pendidikan anti korupsi.
“Selama kurun waktu hampir tiga tahun ini kami telah siap dan melaksanakan rencana aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK,” kata Rahadian.
Rahadian menjelaskan, khusus pembinaan SMP pihaknya telah melakukan tindak lanjut dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online, dimana sudah tahun kedua dilaksanakan di semua UPT SMP Negeri se-Kabupaten Blitar.
“Dengan sistem PPDB online ini dilaksanakan secara transparan serta menghindari adanya aksi tindakan Korupsi karena semua terbuka,” ujarnya.
Selain itu, tegas Rahadian, beberapa kegiatan juga terdapat penguatan terkait dengan pendidikan anti korupsi, yaitu fasilitasi disemua kegiatan baik yang ada di seksi peserta didik pembangunan karakter, maupun di seksi kurikulum penilaian. Seperti sosialisasi tentang insersi pendidikan anti korupsi.
“Ditargetkan pendidikan anti korupsi benar – benar diimplementasikan diinternal kurikuler dan ekstrakurikuler,” jelasnya.
Diharapkan outpunya nanti ada silabus tentang pendidikan anti korupsi yang masuk secara bertahap ke beberapa Mata Pelajaran (Mapel), utamanya pada Mapel Pendidikan Agama, PKN, dan IPS.
“Kami berharap pada tahun ajaran baru mendatang pendidikan anti korupsi mulai disisipkan, baik secara sistematis maupun pada metode pembelajarannya,” imbuhnya. [htn]

Tags: