Pemkab Kediri Utamakan ADD Dua Prioritas

ADDKab Kediri, Bhirawa
Dana Desa yang bersumber dari APBN di  Kabupaten Kediri ter prioritaskan pada dua sektor, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dan anggaran tersebut akan disalurkan dengan 3 tahapan.
Kabag Hukum Pemkab Kediri Sukadi mengatakan, Untuk prioritas pembangunan desa adalah pemenuhan kebutuhan dasar desa, Pembangunan sarana dan prasarana desa serta pengembangan potensi lokal
“Serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk prioritas pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan” kata Sukadi, kemarin.
Sementara untuk prioritas pemberdayaan masyarakat desa penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN untuk pemberdayaan masyarakat desa terutama penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses sumberdaya ekonomi masyarakat
” hal itu sesuai dengan  Peraturan Bupati  Kediri Nomor 14 /2015 tentang tatacara pembagian dan penetapan rincian dana desa, dan hal itu sejalan dengan pencapaian target RPJM dan RKP desa pada setiap tahunnya” terang Sukadi
Lebih lanjut dalam Perbup itu, penyaluran dana desa dilakukan pada 3 tahapan, tahap pertama dan Kedua disalurkan 40 persen, dan untuk tahap ke tiga disalurkan sebesar 20 persen.
” Tahap pertama disalurkan pada bulan april, tahap kedua disalurkan pada bulan agustus dan tahap ke tiga disalurkan pada bulan oktober” tandasnya
Selanjutnya untuk penyaluran dana desa dilakukan melalui pemindah bukan dari rekening Kasda ke rekening kas umum desa. Pemindahan dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah dana desa diterima di rekening Kasda. [van]

Tags: