Pemkab Lumajang dan PWI Sosialisasikan Badan Hukum Perusahaan Pers

24-Adv Kamis 24 Juli - Foto 2Lumajang, Bhirawa
Guna lebih memasyarakatkan tentang  Badan Hukum  perusahaan pers, Pemkab Lumajang melalui Bagian Humas, Setda Lumajang menggelar ‘ Temu Pers Bersama PPID Pembantu’ di Panti TP PKK Kab Lumajang (22/07/2014) dengan nara sumber Ketua PWI Jawa Timur Drs  H Akhmad Munir yang didampingi Kabag Humas, Setda Lumajang Drs Eddy Khozainy dan Kasubag Informasi, Bagian Humas  Setda Lumajang Dra Yuli Haris.  Acara ini diikuti oleh jajaran kepada para insan pers dan PPID yang ada di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Drs. H. Akhmad Munir, Ketua PWI Jatim, menyatakan, dalam Undang-Undan Pers No. 40/1999 sudah jelas setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. ”Sesuai standar perusahaan pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud berbentuk  ada beberapa,” jelasnya. Yaitu, Perseroan Terbatas (PT) atau badan lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yakni yayasan atau koperasi. Seraya menambahkan, bagi yang belum berbentuk Badan Hukum tersebut, maka lebih baik segera diubah menjadi PT. ”Belajar dari rekan-rekan pengelola media di kabupaten lain, tidak sulit kok,”ungkap Kepala Biro LKBN Antara Jatim ini.  Dia juga mengungkapkan, kalaupun tidak harus berbadan hukum PT maka badan hukumnya memakai yayasan atau koperasi.  Lebih lanjut, Akhmad Munir mengatakan Dewan Pers menyarankan lebih baik PT. Kalau pun harus berbadan hukum yayasan atau koperasi,  ya, nggak apa-apa. ”Yang penting bukan di luar. CV dan lain-lain tidak diatur dalam Undang-Undang Pers,”imbuh pria kelahiran Sumenep Madura ini.
Kabag Humas, Setda Lumajang Drs Eddy Khozainy menjelaskan acara ini semata-mata untuk memberikan wawasan dan pencerahan khususnya kepada para insan pers terhadap perkembangan regulasi yang ada. ” Sehingga dalam peran dan tugasnya bisa saling memahami,” jelasnya. Khususnya dalam melakukan tugas meliput berita. Seraya menambahkan Pemkab Lumajang tetap berkomitmen untuk menjalin kemitraan dengan media massa. ” Tanpa peran media massa  keberadaan program-program Pemkab Lumajang khususnya sosialisasinya kurang maksimal,” paparnya.
Kasubag Informasi, Bagian Humas Setda Lumajang Dra Yuli Haris mengungkapkan dalam rapat koordinasi kehumasan se Propinsi Jatim, Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL (Ketua Dewan Pers), sempat menyampaikan, berbagai persoalan muncul setelah pers menjadi institusi merdeka dan otonom. ”Muncul istilah wartaan abal-abal atau wartawan bodrex, pers partisan,”ungkap Yuli menirukan pernyataan Bagir.  Banyak dijumpai pers yang tidak profesional, tidak mematuhi KEJ (Kode Etik Jurnalistik) bahkan melakukan intimidasi dan pemerasan.
Untuk itu kata Yuli, panggDewan Pers menghimbau agar kabupaten/ kota ikut menciptakan pers yang bertanggung jawab dan membangun pers yang baik. ”Dengan adanya SE tersebut Humas kabupaten/ kota dalam menyebar luaskan nformasi pembangunan diminta untuk bermitra dengan pers,”tambahnya. Yakni pers yang dikelola oleh lembaga yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Kerja sama yang tidak berbadan hukum dapat disamakan dengan penyelenggaraan pengelolaan keuangan yang tidak mematuhi ketentuan UU.  “Jadi, bukan semata-mata kita sendiri yang membuat aturan ini. Bukan juga Pemerintah Kabupaten Lumajang,”paparnya. Ini yang perlu memperoleh pemahaman bersama. [yat*]

Keterangan Foto : Temu Pers bersama PPID Pembantu yang mensosialisasikan Badan Hukum Perusahaan menghadirkan Ketua PWI Jawa Timur, Drs H Akmad Munir  (kanan) didampingi, Kabag Humas Setda Lumajang Drs Eddy Khozainy (tengah) dan Kassubag Informasi Humas, Dra Yuli Haris (kiri). Bertempat di Panti TP PKK Kabupaten Lumajang.  [dayat /bhirawa]

Tags: